Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Dewan Pertanyakan Revisi Zona Pulau Menjangan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Perubahan zona pemanfaatan Pulau Menjangan yang mengalami perubahan sejak bulan April 2015, tampaknya memberikan celah kepada calon investor untuk untuk mendapatkan izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA).
Terkait hal itu, Komisi II DPRD Buleleng akan mencoba melakukan krarifikasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanaan RI di Jakarta. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa Rabu (11/2/2015) siang.
“Setelah mempelajari dokumen terkait status Pos I Pulau Menjangan dewan menemukan fakta bahwa Peraturan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam tanggal 30 Desember 2011.. Namun dalam perjalannya, ketentuan ini kemudian dijabarkan lagi dengan keputusan Direktur Jendral PJLKKHL tertanggal 4 April 2014. Sesuai keputusan itu dicantumkan bahwa Pos I Pulau Menjangan dengan luas total 22,273 hektar dibagi menjadi dua zone pemanfaatan. Pertama zone untuk ruang usaha seluas 10 hektar dan kedua zone untuk publik seluas 12hectar lebih,” papar Mangku Budiasa.
Pulau Menjangan diincar pemodal dengan memanfaatkan zona Pos satu. Bupati bersama seluruh elemen masyarakat menolak rencana pembangunan seratus vila di kawasan yang selama ini terdapat sedikitnya enam pura.
Polisi Pantau Wilayah Menjangan
Aksi penolakan masyarakat di Kabupaten Buleleng atas rencana investor mengarap Pulau Menjangan untuk dijadikan sebuah resort dengan 100 unit Villa menjadi perhatian serius bagi Jajaran Polres Buleleng. Dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan polres melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan.
Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi Rabu (11/2/2015) siang mengungkapkan, pengawasan dan pemantauan yang dilakukan sebagai upaya mempertahankan stabilitas keamanan di Buleleng agar terus kondusif. “Kalau dengan aksi-aksi warga terkait menjangan akan terus kita kawal dan mengamankan pelaksanaannya,” ujarnya.
Langkah kepolisian untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Kawasan Pulau Menjangan termasuk aksi penolakan warga atas rencana investor itu merupakan protap pengamanan sehingga potensi-potensi kerawanan yang akan muncul mampu dikendalikan dan tidak berbuntut dengan aksi-aksi yang merugikan masyarakat sendiri.
Sementara, terkait dengan rencana kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar di Kawasan Taman Nasional Bali Barat, Kepolisian tetap melakukan pengamanan secara terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan Polres Buleleng dan Polres Jemberana.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 530 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 411 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 408 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 388 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik