Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Guru SD Ini Selundupkan 16 Kg Sabu di Kereta Bayi

Jumat, 13 Maret 2015, 00:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/net/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial F (35) nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram karena terdesak tuntutan ekonomi.

Untuk mengelabui aparat keamanan, barang terlarang itu disembunyikan di dalam baby stroller atau kereta dorong bayi. Akibatnya, tersangka diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat membawa baby stroller isi sabu tersebut dengan menggunakan mobil pick up di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

"Petugas mencurigai mobil pick up berisi 17 set baby stroller. Setelah digeledah, ditemukan 16.043,2 gram sabu di 15 set baby stroller tersebut," ujar Kabag Humas BNN Slamet Pribadi, Senin (23/2/2015).

Dari kasus tersebut, BNN mengamankan tersangka wanita berinisial F, warga Nusa Tenggara Timur yang berprofesi sebagai pengajar Bahasa Inggris di salah satu SD di Jember, Jawa Timur.

Tersangka F mengaku dirinya diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil paket kiriman asal Cina. Dan ini sudah kali keempat ia menjemput paket kiriman narkoba tersebut. "Sudah empat kali ambil paket di Medan sama Yogya. Karena tuntutan ekonomi, makanya mau jadi kurir," kata tersangka F.

Pengungkapan ini berawal saat petugas BNN mencurigai sebuah mobil pick up kosong yang masuk ke sebuah gudang di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Namun saat keluar mobil tersebut penuh dengan muatan baby stroller sebanyak 17 set. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan menemukan 16 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam baby stroller.

Petugas juga sempat mengamankan seorang sopir mobil pick up berinisial B. Namun sang sopir terpaksa dilepaskan kembali karena tidak terbukti terlibat. Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami