Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 13 September 2026
Sopir Datangi Kejati Bali, Minta Usut Pungli di Organda dan Dishub
Kamis, 3 Maret 2016,
19:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perwakilan sopir transport yang tergabung dalam Aliansi Sopir Transport Bali (ALSTAR-B) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kedatangan massa sambil membawa spanduk bertuliskan pernyataan sikap untuk mendukung kejaksaan dalam mengusut dugaan kasus penyelewengan pungutan liar (pungli) di Organda Bali.
Setibanya di Kejati Bali, massa langsung melakukan orasi secara bergantian. Dalam orasinya, koordinator aksi Ketut Witra menyatakan sebagian besar sopir di Bali mendukung penuh kejaksaan untuk mengungkap dugaan kasus pungli yang merugikan para sopir tersebut.
"Kita minta pihak kejaksaan usut segera penyelewengan pungutan liar rekomendasi oleh organda Bali yang telah merugikan para sopir. Kita juga meminta bersihkan oknum-oknum yang terlibat di Organda Bali," ucap Witra di Kejati Bali, Kamis (3/3/2016).
Witra memaparkan jika pihaknya menyampaikan tiga pernyataan sikap dari Aliansi Sopir Transport Bali yang memberikan dukungan penuh kepada pihak kejaksaan. Pernyataan sikap pertama, kata Witra yakni agar kejaksaan mengungkap dugaan kasus penyelewengan pungutan rekomendasi oleh Organda Bali yang telah merugikan sopir.
"Sikap kita kedua yaitu minta kejaksaan bersihkan oknum-oknum yang terlibat pungli di Organda Bali. Dan ketika, kami berharap agar kasus penyelewengan ini diselesaikan secepat mungkin untuk segera membangun Bali bersih bebas KKN," tandasnya.
Puas melakukan orasi secara bergiliran, perwakilan massa yakni Ketut Witra dan Nyoman Kantun Murjana akhirnya diterima pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan pertemuan didalam secara tertutup.
Sementara itu, usai menerima aspirasi dan dukungan dari perwakilan Aliansi Sopir Transport Bali (ALSTAR-B), Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ashari Kurniawan mengakui pihak kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan penyelewengan di tubuh Organda Bali.
Lebih jauh Ashari mengungkapkan jika pihaknya telah menerima laporan terkait adanya penyalahgunaan wewenang (pungli) di Organda telah diterima dua minggu lalu dari laporan masyarakat. Namun, Ashari enggan mengungkap identitas oknum pejabat yang dimaksud dengan alasan masih penyelidikan dan belum bisa diungkap ke publik.
"Kami sudah respon dengan menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan beberapa orang dulu biar tidak mengganggu penyidikan. Mohon maaf, karena ini masih penyelidikan saya belum bisa menjelaskan secara detail dan lebih jauh ya," jelasnya.
Ashari menegaskan jika kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap oknum Organda Bali dan oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Bali. Menurutnya, dengan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan ditunjuk jaksa penyidik,
usai perayaan Hari Raya Nyepi, jaksa yang ditunjuk langsung melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang jadi topik hangat saat ini."Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami akan meminta sejumlah keterangan kepada pihak yang bersangkutan," pungkasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026