Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
BCW Desak KPK Usut Sampai ‘’Aktor’’ Korporasi
KPK Tangkap Tangan Putu ‘’Leong’’ Sudiartana
Kamis, 30 Juni 2016,
15:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Operasi tangkap tangan KPK, yang antara lain menangkap Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Putu ‘’Leong’’ Sudiartana, mengundang berbagai reaksi. Di Bali, LSM anti korupsi, Bali Corruption Watch mendesak KPK mulai mengusut sampai ke ‘’aktor korporasi’’ dibalik aksi dugaan korupsi tersebut.
Menurut UU KPK, selain perseorangan, korporasi termasuk partai politik, bisa dihukum terkait suatu tindak pidana korupsi. Hal itu diungkap Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora.
Kata Putu Wirata, dalam beberapa tahun belakangan, termasuk ketika KPK berhasil menciduk Nazarrudin yang bendahara Partai Demokrat, lanjut membongkar kasus-kasus lain sampai terbongkarnya keterlibatan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, KPK belum menyentuh pelaku korporasi dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Padahal, kalau ditelusuri secara seksama, aksi-aksi korupsi berskala besar tersebut, tidak lepas dari peran aktor-aktor partai politik tersebut, yang menggunakan kekuasaan dan kedudukan yang diperoleh dari pendelegasian oleh partai politik melalui pemilihan umum.
Karena partai tidak pernah mendapat sanksi, tidak pernah ada perbaikan dan pembenahan sungguh-sungguh dari partai politik. Karenanya, aktor-aktor partai di legislatif dan eksekutif, masih cukup banyak yang akhirnya bermain sebagai pencari rente dari kekuasaan.
"Kalangan kampus, mahasiswa, dan aktivis anti korupsi, perlu mendukung dan mendorong KPK agar mengusut lebih dalam sampai ke pelaku korporasi dibalik korupsi para politikus partai," kata Putu Wirata.
Kalau hal itu tidak dilakukan, rakyat dan KPK harus mengerahkan energi berlipat-lipat untuk melakukan pembenahan sistem politik nasional, sebab partai tidak terdorong untuk berbenah kalau tidak pernah ada ancaman untuk dihukum dalam kasus tipikor.
‘’Yang bisa terjadi, KPK akan terus menerus diincar untuk digembosi, bisa melalui kriminalisasi komisionernya, juga bisa melalui revisi peraturan perundangan untuk mengkerdilkan KPK,’’ lanjut Putu Wirata.
Putu juga menegaskan, sudah saatnya KPK membentuk Divisi Supervisi Permanen di Provinsi-provinsi, untuk membantu Polda dan Kejaksaan Tinggi mempercepat dan memperkuatnya dalam menangani kasus-kasus di daerah.
‘’Rakyat jadi boros energi melawan setiap kali ada kriminalisasi komisioner KPK ataupun revisi regulasi yang memperlemah KPK,’’ ujarnya. [bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026