Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Kasus Aridus Vs Mangku Pastika di Polda Bali Jalan Terus
Kamis, 18 Agustus 2016,
20:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Karo Humas Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan, kasus Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang melaporkan pemilik akun facebook Aridus Jiro ke Polda Bali masih terus bergulir.
"Ya tetap jalan terus di kepolisian (Polda Bali), nanti biar pihak kepolisian yang menentukan bagaimana proses selanjutnya,"ujar Dewa Gede Mahendra Putra," di Renon, Denpasar, Kamis (18/8). Dewa Gede Mahendra menyatakan, pihaknya terbuka terhadap upaya damai. Namun meski terbuka terhadap upaya damai, namun proses hukum harus jalan terus.
"Ini sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat, agar ke depan lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Di Tanjung Balai belum lama ini rusuh, orang bakar wihara akibat posting_bkan di media sosial yang tidak bertanggung jawab, memprovokasi orang untuk berbuat rusuh, kita tidak mau itu terjadi di Bali,"ujar pria asal Singaraja ini.
Menurut Dewa, tulisan Aridus di media sosial facebook, dinilai telah memposting_bk status provokasi, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Bali, Made Mangku Pastika melalui akun facebook.
Kicauan tersebut menurut Karo Humas memberikan beragam penafsiran yang bersifat provokasi. Pernyataan dalam posting_bkan ini seolah olah Gubernur Bali tidak menghiraukan fungsi pohon beringin dalam setiap acara adat di Bali.
"Padahal kenyataannya gubernur sangat menghormati dan menghargai setiap orang yang melakukan upacara ada di sana. Selain itu, Gubernur juga bahkan sering memberikan arahan kepada setiap pengunjung dan warga di Jaya Sabha agar pohon beringin tersebut dijaga dan dirawat khusus agar tetap bertumbuh,"ujarnya.
Terkait hal ini, sebelumnya Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) dan Sloka Institute menilai pelaporan kepada Polda Bali oleh Gubernur Bali melalui Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra terhadap Aridus Jiro pada 8 Juli 2016 adalah tidak tepat.
Menurut mereka, status yang dibuat oleh pengguna Facebook Aridus Jiro merupakan bagian dari penggunaan hak untuk berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 28E.
Pelaporan oleh Kabiro Humas Pemprov Bali terhadap Aridus Jiro terkait status di Facebook dinilai bukan tindakan yang tepat.
Jika memang status tersebut dianggap tidak benar, maka Gubernur Bali ataupun pihak Pemprov Bali sebaiknya memberikan jawaban atau komentar pada status tersebut sesuai dengan sifat media sosial di mana ruang jawab telah disediakan oleh teknologi informasi tersebut. [bbn/ctg/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 567 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 443 Kali
05
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026