Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Dinilai Tak Transparan, Desa Adat Diminta Audit LP LPD
Selasa, 30 Agustus 2016,
06:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengurus LPD mendukung adanya desakan agar Bendesa Adat ikut mengaudit dana iuran LPD yang dikelola Lembaga Pembinaan (LP) Lembaga Perkredita Desa (LPD). Alasannya pengelolaan dana itu dinilai tidak transparan.
Hal ini disampaikan Ketua LPD Kedonganan, Ketut Madra. "Saya mendukung sikap Bendesa itu. Karena pengelolaan dana itu memang tidak transparan. Penggunaan dana itu tak bisa dipertanggungjawabkan. Kami yang menyerahkan iuran saja tidak mendapat laporan penggunaan dana itu. Makanya harus diaudit," katanya.
Ketua LPD Kedonganan Ketut Madra sendiri menolak menyerahkan iuran sebesar 5 persen dari total keuntungan LPD setahun ke LP LPD. Sikap tegas itu sudah dimulai sejak tahun 2010. Madra beralasan, LP-LPD tidak transparan mengelola dana tersebut yang jumlahnya mencapai puluhan miliar setiap tahun.
Untuk tahun 2015, iuran LPD yang disetorkan ke LP-LPD jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 20 Miliar. "Kami tidak pernah mendapat laporan penggunaan dana itu. Sejak tahun 2010 kami tidak membayar iuran kepada LP-LPD," tegas Madra, belum lama ini.
Alasan lain penolakan itu, jelas Madra, karena LP-LPD dinilai tidak tepat sebagai pembina LPD. Menurut dia, LPD itu milik desa adat. Berbagai resiko yang terjadi dengan keberadaan LPD selama ini menjadi tanggung jawab Desa Adat.
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta memastikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak akan dicabut tapi akan direvisi.
Perdebatan tentang setoran dana 5% dari keuntungan LPD setiap tahun ke LP LPD juga akan dipertegas lagi dalam revisi Perda tersebut. Menurut Parta, akan ada pasal atau ayat yang mengatur sanksi bagi LPD yang tidak menyetor dana itu. Namun sanksi yang dimaksud bukanlah sanksi pidana.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2918 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2048 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026