Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 6 Mei 2026
Dinilai Tak Transparan, Desa Adat Diminta Audit LP LPD
Selasa, 30 Agustus 2016,
06:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengurus LPD mendukung adanya desakan agar Bendesa Adat ikut mengaudit dana iuran LPD yang dikelola Lembaga Pembinaan (LP) Lembaga Perkredita Desa (LPD). Alasannya pengelolaan dana itu dinilai tidak transparan.
Hal ini disampaikan Ketua LPD Kedonganan, Ketut Madra. "Saya mendukung sikap Bendesa itu. Karena pengelolaan dana itu memang tidak transparan. Penggunaan dana itu tak bisa dipertanggungjawabkan. Kami yang menyerahkan iuran saja tidak mendapat laporan penggunaan dana itu. Makanya harus diaudit," katanya.
Ketua LPD Kedonganan Ketut Madra sendiri menolak menyerahkan iuran sebesar 5 persen dari total keuntungan LPD setahun ke LP LPD. Sikap tegas itu sudah dimulai sejak tahun 2010. Madra beralasan, LP-LPD tidak transparan mengelola dana tersebut yang jumlahnya mencapai puluhan miliar setiap tahun.
Untuk tahun 2015, iuran LPD yang disetorkan ke LP-LPD jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 20 Miliar. "Kami tidak pernah mendapat laporan penggunaan dana itu. Sejak tahun 2010 kami tidak membayar iuran kepada LP-LPD," tegas Madra, belum lama ini.
Alasan lain penolakan itu, jelas Madra, karena LP-LPD dinilai tidak tepat sebagai pembina LPD. Menurut dia, LPD itu milik desa adat. Berbagai resiko yang terjadi dengan keberadaan LPD selama ini menjadi tanggung jawab Desa Adat.
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta memastikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak akan dicabut tapi akan direvisi.
Perdebatan tentang setoran dana 5% dari keuntungan LPD setiap tahun ke LP LPD juga akan dipertegas lagi dalam revisi Perda tersebut. Menurut Parta, akan ada pasal atau ayat yang mengatur sanksi bagi LPD yang tidak menyetor dana itu. Namun sanksi yang dimaksud bukanlah sanksi pidana.[bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 536 Kali
02
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 423 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 414 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 412 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026