Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dinilai Tak Transparan, Desa Adat Diminta Audit LP LPD

Selasa, 30 Agustus 2016, 06:10 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengurus LPD mendukung adanya desakan agar Bendesa Adat ikut mengaudit dana iuran LPD yang dikelola Lembaga Pembinaan (LP) Lembaga Perkredita Desa (LPD). Alasannya pengelolaan dana itu dinilai tidak transparan. 
 
Hal ini disampaikan Ketua LPD Kedonganan, Ketut Madra. "Saya mendukung sikap Bendesa itu. Karena pengelolaan dana itu memang tidak transparan. Penggunaan dana itu tak bisa dipertanggungjawabkan. Kami yang menyerahkan iuran saja tidak mendapat laporan penggunaan dana itu. Makanya harus diaudit," katanya.
 
Ketua LPD Kedonganan Ketut Madra sendiri menolak menyerahkan iuran sebesar 5 persen dari total keuntungan LPD setahun ke LP LPD. Sikap tegas itu sudah dimulai sejak tahun 2010. Madra beralasan, LP-LPD tidak transparan mengelola dana tersebut yang jumlahnya mencapai puluhan miliar setiap tahun. 
 
Untuk tahun 2015, iuran LPD yang disetorkan ke LP-LPD jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 20 Miliar. "Kami tidak pernah mendapat laporan penggunaan dana itu. Sejak tahun 2010 kami tidak membayar iuran kepada LP-LPD," tegas Madra, belum lama ini.
Alasan lain penolakan itu, jelas Madra, karena LP-LPD dinilai tidak tepat sebagai pembina LPD. Menurut dia, LPD itu  milik desa adat. Berbagai resiko yang terjadi dengan keberadaan LPD selama ini menjadi tanggung jawab Desa Adat. 
 
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta memastikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak akan dicabut tapi akan direvisi. 
 
Perdebatan tentang setoran dana 5% dari keuntungan LPD setiap tahun ke LP LPD juga akan dipertegas lagi dalam revisi Perda tersebut. Menurut Parta, akan ada pasal atau ayat yang mengatur sanksi bagi LPD yang tidak menyetor dana itu. Namun sanksi yang dimaksud bukanlah sanksi pidana.[bbn/rls/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami