Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Memenuhi Syarat, Ketua KPU dan Panwas Buleleng Segera Disidang DKPP

Pilkada Buleleng 2017

Jumat, 25 November 2016, 07:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/file

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Buleleng. Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada Buleleng 2017, baik personal KPU Buleleng ataupun personal Panwaslih Buleleng, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, akhirnya sudah dinyatakan memenuhi syarat. Kabarnya, DKPP akan segera melakukan sidang, atas laporan pelanggaran kode etik dari terlapor.
 
Adapun pihak terlapor yang bakal disidang DKPP RI diantaranya, Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani, dan Jajaran PPS di Desa Bila. Mereka adalah orang-orang yang dilaporkan oleh salah seorang warga Buleleng yang juga Dewan Pembina LSM FMPK, Gede Suardana, ke DKPP RI.
 
BACA JUGA: 
Namun sayang, terkait dengan jadwal sidang yang akan dilakukan DKPP RI, ternyata masih belum dapat dipastikan kapan. Namun menurut rencana, sidang DKPP ini bakal digelar di Ibu Kota Provinsi Bali yakni, Denpasar.
 
Gede Suardana yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa laporannya ke DKPP terhadap pelanggaran kode etik personal penyelenggara Pilkada Buleleng sudah disikapi DKPP. Ia pun menyebutkan, dari berkas laporan yang dikirim, sudah dinyatakan memenuhi syarat, yang selanjutnya dilanjutkan ke sidang DKPP.
 
“Tadi barusan saya komunikasi dengan DKPP, yang perbaikan waktu itu sudah digelar dan dikatakan memenuhi syarat untuk sidang di Denpasar. Waktu, saya belum dikasi tahu dan saya cuma diminta nanti datang dan siapkan 8 copyan bukti atau putusan, untuk persiapan sidang atas laporan yang saya ajukan,” kata Suardana.
 
Suardana juga menegaskan, laporan yang diajukan dirinya ke DKPP ini, murni merupakan laporan dari salah seorang warga Buleleng dan bukan laporan dari Tim SURYA. 
 
“Ini laporan saya, yang selaku masyarakat. Laporan Paslon itu belum, nanti hasil PTTUN akan dirujuk ke DKPP. Ini laporan pribadi saya ya, sebagai warga Buleleng prihal penyelenggara yang tidak netral,” tegas Suardana.
 
Sebelumnya, kata Suardana, pihaknya juga mengajukan laporan secara terpisah atas Anggota Panwaslih Buleleng, Putu Sugi Ardana yang diketahui juga merangkap sebagai Tim Ahli Hukum Pemkab Buleleng. Namun menurut Suardana, laporan tersebut terpisah dengan laporan terhadap Ketua KPU, Ketua Panwas, dan Jajaran PPS di Desa Bila.
 
Untuk diketahui, pelanggaran Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, mengeluarkan SK KPU Buleleng, tertanggal 17 Oktober 2016 yang berisikan putusan bahwa pendukung yang tak terverifikasi dilarang dibawa ke PPK saat rekapitulasi verfak dukungan perbaikan. Aturan yang dikeluarkan Suardana, ternyata bertentangan dengan PKPU dan UU yang ada.
 
Begitu juga PPS di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, yang dinilai teledor dengan tidak membawa data pendukung yang akan diverifikasi faktual, tertanggal 14 Oktober 2016. Sehingga, di tanggal tersebut batal dilakukan VerFak di Desa Bila. Sama halnya, dengan Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani yang dinilai tidak netral dalam mengambil keputusan setiap laporan masuk ke Panwas.
 
“Yang baru direkomendasikan itu baru Ketua KPU, PPS di Desa Bila dan Ketua Panwas. Untuk laporan yang Sugi Ardana itu tersendiri dan masih diproses. Rekomendasi dari DKPP ini memang tidak sekalian, itu laporan terpisah dan memang ada yang masih diproses. Ini masih kami tunggu,” ungkap Suardana.
 
Sementara disisi lain, serangan bertubi-tubi terus dialami KPU Buleleng. Gugatan pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (SURYA), ternyata kini telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait pengaduan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng.
 
Dikonfirmasi Dewa Sukrawan mengatakan, saat ini proses persidangan di PTTUN Surabaya telah berjalan dengan baik. “Kami mengugat dua keputusan KPU Buleleng, kami juga melaporkan adanya pelanggaran intimidasi saat Verifikasi Faktual, termasuk juga KPU telah mengabaikan hak konstitusional 27.000 pendukung SURYA yang tidak terverifikasi,” jelas Sukrawan, dilansir klik singaraja.
 
Sementara Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana yang mengaku masih berada di Surabaya terkait persidangan PTTUN mengatakan, KPU Buleleng siap mempertanggungjawabkan segala kegiatan tahapan, terhadap pencalonan perseorangan baik secara regulasi, profesional, akuntabel dan berintegritas dalam persidangan di PTTUN. “Apapun itu, intinya kami sangat siap untuk bertanggungjawab,” pungkas Suardana.
 
BACA JUGA: 
Untuk diketahui, kedua putusan KPU Buleleng yang membawa KPU Buleleng ke meja Hijau PTTUN yakni, SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat. Bahkan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, telah melayangkan surat panggilan ditunjukan kepada Ketua KPU Buleleng bernomor 5/G/Pilkada/2016/PTTUN SBY tertanggal 16 November 2016, yang ditandatangani panitera pengganti Edi Supriaji.[bbn/ksc/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami