Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Rumah Kos Pengedar Digeledah, Temukan Lima Butir Ekstasi

Selasa, 11 Juli 2017, 08:10 WITA Follow
Beritabali.com

Tersangka Ucok kini menjalani pemeriksaan terkait penemuan 5 butir ekstasi di rumahnya. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pasukan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menggeledah rumah kos seorang pengedar narkoba di Jalan Kebo Iwo Utara Gang Elang nomor 15 Banjar Pagutan Padangsambian Kaja, Denpasar, pada Jumat (7/7) sekitar pukul 16.05 WITA. Di rumah kos yang didiami tersangka I Wayan Sutama alias Ucok (27) tersebut petugas menemukan 5 butir ekstasi siap jual. 
 
Menurut Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, tersangka I Wayan Sutama alias Ucok ditarget karena diduga sebagai peluncur narkoba. Petugas Opsnal Reskrim Polsek Denbar dipimpin Ipda Nengah Seben Sampiana kemudian mengejar hingga ke rumah tersangka di Jalan Kebo Iwa Utara Gang Elang no. 15 Banjar Pagutan Padangsambian Kaja Denpasar, Jumat (7/7). 
 
[pilihan-redaksi]
“Kami tidak menemukannya di rumah hanya orang tuanya,” jelas Iptu Aan, Senin (10/7) kemarin. 
 
Sementara dari keterangan orang tuanya, petugas mendapat informasi bahwa tersangka Ucok berada di penginapan Tunjung Biru menemani istrinya yang sedang bekerja sebagai penjaga penginapan. 
 
“Kami temukan dia sedang berada di penginapan Tunjung Biru. Namun saat kami geledah tidak ditemukan barang bukti,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini. 
 
Petugas kepolisian selanjutnya menggiring tersangka Ucok ke rumahnya di Banjar Pagutan, sekitar pukul 16.05 WITA. Pada saat petugas menggeledah, tersangka Ucok berulah. Dia berpura-pura memperbaiki posisi kipas angin miliknya dengan alasan jatuh. Nah, dalam waktu yang bersamaan dia melempar dompet kulit warna hitam ke belakang lemari. 
 
“Kami langsung mengambil dompet tersebut dan menggeledah. Ditemukan 1 plastik klip ukuran kecil berisi 5 butir pil ekstasi warna hijau ungu,” ujarnya. 
 
Tersangka Ucok mengaku menjual narkoba tersebut untuk menutupi kebutuhan hidup sehari hari. Namun dari keterangannya, Ucok mengaku tidak mengenal pemilik narkoba tersebut dia hanya berhubungan dengan sang Bandar melalui handphone. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami