Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Tersangka Kicen dan Dua Anaknya Ditahan di Rutan Klungkung
Selasa, 11 Juli 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Tersangka dugaan korupsi Wayan Kicen Adnyana bersama dua anak kandungnya, Ketut Krisnia Adiputra serta Kadek Endang Astiti, Selasa (11/7) resmi menjadi tahanan pihak jaksa penuntut umum Kejari Klungkung.
Itu setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan oleh penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung kepada kejaksaan. Ketiganya kini dititip di Rutan Klungkung.
[pilihan-redaksi]
Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra diangkut dalam satu mobil, monil jenis jazz milik salah seorang jaksa. Endang Astiti tampak menangis saat digiring masuk ke dalam mobil.
Beda dengan Kicen Adnyana, Ia tampak santai dengan penampilan cukup rapi. Wayan Kicen diangkut ke Rutan menggunakan mobil jenis rush. Kasi Pidsus Kejari Klungkung Meyer F Simanjuntak membantah dirinya memberikan perlakuan khusus kepada ketiga tersangka.
“Karena kendaraan operasional dipakai di Kejati ada kegiatan di Kejati, agar tidak salah pemberitaan,” kata Simanjuntak.
Meyer menyampaikan alasan jaksa menahan ketiga tersangka, karena memenuhi syarat subjektif maupun obyektif.
“Juga agar jalannya sidang lebih mudah,” katanya.
Kata dia, jaksa sudah siap dengan berkas dakwaan, tinggal ditanda tangani tim jaksa.
“Paling lambat Jumat depan berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” imbuh Meyer.
Sementara, penasehat hukum ketiga tersangka, Bernadin mengaku sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada pihak jaksa.
“Itu kan hak tersangka, soal persetujuannya nanti tergantung pimpinan Kejari,” ungkap Bernadin.
Kicen dan dua anaknya dijerat dengan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2968 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2028 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026