Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tersangka Kicen dan Dua Anaknya Ditahan di Rutan Klungkung

Selasa, 11 Juli 2017, 16:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Tersangka dugaan korupsi Wayan Kicen Adnyana bersama dua anak kandungnya, Ketut Krisnia Adiputra serta Kadek Endang Astiti, Selasa (11/7) resmi menjadi tahanan pihak jaksa penuntut umum Kejari Klungkung. 
 
Itu setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan oleh penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung kepada kejaksaan. Ketiganya kini dititip di Rutan Klungkung. 
 
[pilihan-redaksi]
Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra diangkut dalam satu mobil, monil jenis jazz milik salah seorang jaksa. Endang Astiti tampak menangis saat digiring masuk ke dalam mobil. 
 
Beda dengan Kicen Adnyana, Ia tampak santai dengan penampilan cukup rapi. Wayan Kicen diangkut ke Rutan menggunakan mobil jenis rush. Kasi Pidsus Kejari Klungkung Meyer F Simanjuntak membantah dirinya memberikan perlakuan khusus kepada ketiga tersangka. 
 
“Karena kendaraan operasional dipakai di Kejati ada kegiatan di Kejati, agar tidak salah pemberitaan,” kata Simanjuntak. 
 
Meyer menyampaikan alasan jaksa menahan ketiga tersangka, karena memenuhi syarat subjektif maupun obyektif. 
 
“Juga agar jalannya sidang lebih mudah,” katanya.
 
Kata dia, jaksa sudah siap dengan berkas dakwaan, tinggal ditanda tangani tim jaksa. 
“Paling lambat Jumat depan berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” imbuh Meyer.  
 
Sementara, penasehat hukum ketiga tersangka, Bernadin mengaku sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada pihak jaksa. 
 
“Itu kan hak tersangka, soal persetujuannya nanti tergantung pimpinan Kejari,” ungkap Bernadin. 
 
Kicen dan dua anaknya dijerat dengan  dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [wan/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami