Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaringan Narkoba Tegallenge Kembali Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Buleleng

Jumat, 14 Juli 2017, 10:03 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Buleleng. Berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan Sat Res Narkoba Polres Buleleng, salah satu kaki tangan Jaringan Narkoba Tegallenge berhasil dibekuk di Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak saat akan melakukan transaksi, bahkan polisi juga menemukan barang bukti sebanyak empat paket sabu-sabu yang siap edar.
 
Penangkapan yang dilakukan terhadap Putu Suardika alias Leong (36) dilakukan dengan mudah oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng, tanpa ada perlawanan yang berarti pelaku langsung digeledah hingga ditemukan sebuah korek api yang didalamnya terdapat satu paket shabu-shabu.
 
[pilihan-redaksi]
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ, Kamis (13/7) didampingi Kasubag Humas AKP Nyoman Suartika mengungkapkan, selain menemukan satu paket SS yang siap edar dalam pengeledahan juga ditemukan tiga paket barang serupa yang disimpan di bawah kasur pada sebuah rumah kosong di Desa Banyupoh.
 
"Lokasinya ada di jalur Singaraja-Gilimanuk, atau lebih tepatnya di pertigaan menuju Pura Melanting, Desa Banyupoh, Kecamagan Gerokgak, Buleleng. Saat anggota mendatangi lokasi kami mendapati tersangka Leong hendak melakukan transaksi pada pelanggannya. Kami pun langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan narkoba," ungkap Adnyana TJ.
 
Kasat Res Narkoba Adnyana TJ mengakui, Suardika alias Leong memiliki keterkaitan dengan Gusti Kadek Armika alias Ajik yang ditangkap di Tegallenge beberapa pekan lalu, bahkan dugaan kuat Leong merupakan kaki tangan jaringan narkoba tegallenge. 
 
“Memang ini salah satu kaki kanan dari pelaku yang kita tangkap sebelumnya di tegallenge. Kasusnya kita kembangkan dan dari keterangan maupun transaksi pada handphone pelaku itu ada namanya sehingga menjadi target kita,” ujarnya.
 
Suardika alias Leong saat digelandang di Mapolres Buleleng hanya bisa tertunduk malu. pria yang kesehariannya bekerja di bengkel motor ini mengaku, jika barang haram itu dijual di Desa Pemuteran. 
 
"Yang beli bukan orang asing. Rata-rata orang lokal. Selain saya jual, barangnya saya juga pakai sendiri. Barangnya saya ambil pakai sistem tempel di Seririt," ucap tersangka Leong.
 
Dalam peredaran narkoba yang dilakukan pelaku itu disebutkan menguasai seluruh wilayah Buleleng bagian barat sehingga polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan anggota jaringan lainnya.
 
Akibat perbuatan pelaku memiliki dan menyimpan serta mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu itu dijerat dengan pasal 112, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. [mds/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami