Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 April 2026
Keponakan Tipu Bibinya Soal Pembelian Tanah
Kamis, 27 Juli 2017,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tega nian keponakan yang satu ini, menipu bibinya sendiri untuk mencari keuntungan pribadi. Pemuda bernama I Putu Ananta Wijaya (37), kemudian dilaporkan sang bibi, Via Ernawati dengan modus pembelian tanah ke Polda Bali, Jumat 5 Agustus 2016. Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali kemudian memanggil Wijaya untuk diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Gede Nyoman Artha, kasus ini diawali dari tersangka menawarkan tanah ke korban seluas 1,5 are di Jalan Subak Tengah, Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Setelah dirayu, korban akhirnya berniat membeli dan harga disepakati sebesar Rp700 juta dan dibayar secara bertahap.
[pilihan-redaksi]
“Saat itu korban berada di Kalimantan dan setuju untuk membeli tanah tersebut,” ujarnya.
Tahap awal, korban mulai membayar uang muka (dp) pada 18 November 2013 sebesar Rp200 juta. Selanjutnya, dibayar cicilan hingga uang yang sudah terbayar mencapai Rp536 juta.
Namun kecurigaan korban muncul saat pelaku tidak bisa mempertemukan bibinya dengan si pemilik tanah padahal uang pembayaran sudah disetor.
"Korban sudah beberapa kali mentransfer uang ke rekening tersangka sehingga korban berniat untuk bertemu pemilik tanah sekaligus untuk melunasi pembayaran. Tapi terus dicegah pelaku," jelasnya.
Namun, tersangka beralasan pemilik tanah sedang berada di kampung halaman sehingga belum bisa ditemui. Tapi korban terus ngotot dan akhirnya tersangka mengaku bahwa uang yang diterimanya sudah habis untuk kebutuhan pribadi.
Menurut AKBP Arta, tersangka yang merupakan sarjana hukum ini nekat menipu bibinya sendiri karena terhimpit faktor ekonomi mengingat tersangka belum memiliki pekerjaan tetap alias serabutan.
Tanah yang ditawarkan kepada korban hanya fiktif untuk menipu korban. Setelah kasusnya dilaporkan ke Polda Bali, tersangka I Putu Ananta Wijaya koorperatif datang untuk diperiksa dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Bali," tandasnya. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3835 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026