Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Keponakan Tipu Bibinya Soal Pembelian Tanah

Kamis, 27 Juli 2017, 20:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tega nian keponakan yang satu ini, menipu bibinya sendiri untuk mencari keuntungan pribadi. Pemuda bernama I Putu Ananta Wijaya (37), kemudian dilaporkan sang bibi, Via Ernawati dengan modus pembelian tanah ke Polda Bali, Jumat 5 Agustus 2016. Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali kemudian memanggil Wijaya untuk diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.  
 
Menurut Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Gede Nyoman Artha, kasus ini diawali dari tersangka menawarkan tanah ke korban seluas 1,5 are di Jalan Subak Tengah, Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Setelah dirayu, korban akhirnya berniat membeli dan harga disepakati sebesar Rp700 juta dan dibayar secara bertahap.
 
[pilihan-redaksi]
“Saat itu korban berada di Kalimantan dan setuju untuk membeli tanah tersebut,” ujarnya.
 
Tahap awal, korban mulai membayar uang muka (dp) pada 18 November 2013 sebesar Rp200 juta. Selanjutnya, dibayar cicilan hingga uang yang sudah terbayar mencapai Rp536 juta. 
 
Namun kecurigaan korban muncul saat pelaku tidak bisa mempertemukan bibinya dengan si pemilik tanah padahal uang pembayaran sudah disetor. 
 
"Korban sudah beberapa kali mentransfer uang ke rekening tersangka sehingga korban berniat untuk bertemu pemilik tanah sekaligus untuk melunasi pembayaran. Tapi terus dicegah pelaku," jelasnya.
 
Namun, tersangka beralasan pemilik tanah sedang berada di kampung halaman sehingga belum bisa ditemui. Tapi korban terus ngotot dan akhirnya tersangka mengaku bahwa uang yang diterimanya sudah habis untuk kebutuhan pribadi. 
Menurut AKBP Arta, tersangka yang merupakan sarjana hukum ini nekat menipu bibinya sendiri karena terhimpit faktor ekonomi mengingat tersangka belum memiliki pekerjaan tetap alias serabutan.
 
Tanah yang ditawarkan kepada korban hanya fiktif untuk menipu korban. Setelah kasusnya dilaporkan ke Polda Bali, tersangka I Putu Ananta Wijaya koorperatif datang untuk diperiksa dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 
 
"Kami melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Bali," tandasnya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami