Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dana BKK Bakal Cair Rp200 Juta, Kepala Desa Harap Setor RAB

Senin, 7 Agustus 2017, 15:00 WITA Follow
Beritabali.com

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dana Bantuan Khusus untuk membangun dan menjaga kelestarian adat dan budaya Bali akan diturunkan sebesar Rp200 juta. 
 
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali I Ketut Lihadnya menjelaskan, bahwa tahun ini dana BKK yang turunkan untuk Desa Pakraman sebesar Rp200 juta, dipergunakan antara lain untuk operasional  maksimal 10% atau  sebesar Rp20 juta dengan rincian untuk Desa Pakraman sebesar Rp19 juta dan untuk Pemerintah Desa sebesar Rp1 juta.
 
[pilihan-redaksi]
Selain itu, dana BKK juga dipergunakan untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM maksimal 5% atau sebesar Rp10 juta meliputi Pesraman Desa, Pembinaan Serati Banten dan Pembinaan Pesantian. 
 
Sedangkan alokasi anggaran untuk parahyangan dan palemahan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan desa pakraman setempat. 
 
Lebih Lanjut, Lihadnyana menjelaskan bahwa dana BKK untuk Subak Basah dan Subak Abian Sebesar Rp50 juta digunakan antara Lain untuk  operasional maksimal 10% atau sebesar Rp5 juta dan untuk Pemerintah Desa sebesar Rp1 juta. 
 
"Sedangkan Untuk parahyangan dan palemahan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan subak setempat," katanya, dalam orasi Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), Minggu (6/8). 
 
Ia berharap dalam waktu yang sesingkatnya, para Kepala Desa dapat segera menyetorkan RAB kepada Pemerintah Provinsi sehingga dana BKK dapat segera dicairkan. 
 
"Saat ini telah ada para kepala Desa yang sudah mencairkan dana BKK tersebut," sebutnya. 
 
Untuk itu Ia berharap masyarakat turut mengawasi penggunaan dana BKK ini mengingat dana ini juga berasal dari masyarakat. 
 
Terakhir, Ia juga menekankan agar Desa Pakraman dan Subak dalam melaksanakan Pembangunan/Fisik pada obyek yang sama, yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota dan/atau APBDesa tidak diperkenankan memanfaatkan biaya dari BKK APBD Provinsi Bali. [rls/prov]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami