Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 3 November 2026
Masalah Narkoba Diharapkan Masuk Pararem Desa Pakraman
Kamis, 10 Agustus 2017,
08:00 WITA
Follow
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa sebagai narasumber dalam pembentukan Tim Assesmen Terpadu, di Gianyar. [bbcom]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa SH berharap agar masalah Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dimasukkan dalam pararem Desa Pakraman.
Hal itu disampaikan Brigjen Suastawa didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi AKBP I Nyoman Artana serta Kepala BNN Kabupaten Gianyar AKBP I Made Pastika, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Perlindungan Hukum Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Gianyar (Pembentukan Tim Assesmen Terpadu Di Kabupaten Gianyar), di Gianyar pada Rabu (09/08) pukul 09.00 wita kemarin.
[pilihan-redaksi]
Pertemuan itu dihadiri sejumlah peserta dari jajaran Polres, Polsek, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Dinas Kesehatan Gianyar dari Tim Assesmen terpadu. Dalam pertemuan, Brigjen Suastawa berharap adanya peran serta aktif Polres dan Babinsa daerah terkait untuk mendorong para Bendesa Adat di Desa Pakraman se-Gianyar. Agar kedepannya, pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat dituangkan dalam pararem di seluruh Desa Pakraman di Kabupaten Gianyar.
“Jadi, Pararem ini diperuntukkan untuk memerangi narkoba di masing-masing Desa Pekraman dan dapat dituangan dalam pararem ngele atau bersifat khusus di seluruh Desa,” tegas jenderal bintang satu dipundak ini, Rabu (9/8) kemarin.
Brigjen Suastawa menambahkan, sebaiknya pihak Desa Pakraman melibatkan pecalang untuk membantu aparat daerah di Gianyar sebagai relawan narkoba di daerah masing-masing. “Setiap aparat daerah harus aktif mengawasi bahaya narkoba di daerah masing-masing" terang mantan Karorena Polda Bali ini.
Pengenaan Pararem tersebut agar dapat mendorong warga yang sudah terkena narkoba untuk melakukan tes urine dan rehabilitasi, karena di APBD Desa terdapat anggaran untuk melakukan penyuluhan narkoba.
“Itu sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pecandu dan korban penyalahguna, karena mereka harus diobati jangan dikenakan kasepekang,” bebernya.
Dijelaskannya, bagi para pecandu narkoba dapat menjalani proses rehabilitasi tanpa harus menjalani proses hukum atas kesalahannya menggunakan narkoba. Namun syaratnya, para pecandu menjalani rehabilitasi atas kesadaran dan kemauan diri sendiri.
“Jika pecandu narkoba terjerat hukum maka Hakim berhak memutuskan atau mengharuskan menjalani rehabilitasi baik itu terbukti bersalah atau tidak dalam tindak pidana narkotika,” urainya jelas. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 556 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 419 Kali
05
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 416 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026