Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jambret Cewek, Pelaku Kabur, Ditangkap di Sungai

Selasa, 12 September 2017, 13:25 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Nekad menjambret seorang siswi salah satu SMA di Klungkung, I Putu Antara (25) harus berurusan dengan aparat.

Antara, pria lajang asal Dusun Takmung, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan akhirnya ditangkap Senin (11/9) dan ia resmi ditahan di Mapolres Klungkung sejak Selasa (12/9).

[pilihan-redaksi]

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan bersama Kanit Buser Ipda Ibnu Rudhiartono membeber kejahatan yang dilakukan pria yang kesehariaannya sebagai bengkel ini.

Menurut Dwi Wirawan, pada Sabtu malam (9/9) korban berinisial Luh PD (17) bermaksud pulang ke rumahnya di Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan. Saat korban melintas menaiki motor di Jalan Raya Tusan- Bakas, di lokasi kejadian ia dicegat oleh pelaku yang tidak dikenalnya dengan cara memepet motor korban. Pelaku menyatakan hendak berkenalan dengan korban, tapi korban menolaknya.

"Tapi pelaku malah nekad menggrayangi buah dada korban, hingga korban berontak dan terjatuh dari motornya," ungkap Dwi Wirawan.

Tidak sampai disitu, pelaku kabarnya juga sempat menggrayangi bagian vital korban. Parahnya lagi, pelaku merampas handpone milik korban. Setelah berhasil mendapatkan handpone korban, pelaku memilih kabur meninggalkan korban seorang diri. Tidak terima dengan perlakuan kasar itu, korban memberitahukan kejadian yang menimpa dirinya  kepada keluarga. Pihak keluarga lalu melaporkan pristiwa itu ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Takmung. Tapi saat mau ditangkap, pelaku memilih kabur menuju pinggiran sungai di dekat rumah pelaku. Aksi kejar kejaran antara polisi dengan pelaku pun terjadi. Sebelum akhirnya pelaku Putu Antara berhasil ditangkap di dalam sungai.

"Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami sangkakan dengan pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," terang Dwi Wirawan. [wan/wrt]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami