Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
Jambret Cewek, Pelaku Kabur, Ditangkap di Sungai
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Nekad menjambret seorang siswi salah satu SMA di Klungkung, I Putu Antara (25) harus berurusan dengan aparat.
Antara, pria lajang asal Dusun Takmung, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan akhirnya ditangkap Senin (11/9) dan ia resmi ditahan di Mapolres Klungkung sejak Selasa (12/9).
[pilihan-redaksi]
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan bersama Kanit Buser Ipda Ibnu Rudhiartono membeber kejahatan yang dilakukan pria yang kesehariaannya sebagai bengkel ini.
Menurut Dwi Wirawan, pada Sabtu malam (9/9) korban berinisial Luh PD (17) bermaksud pulang ke rumahnya di Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan. Saat korban melintas menaiki motor di Jalan Raya Tusan- Bakas, di lokasi kejadian ia dicegat oleh pelaku yang tidak dikenalnya dengan cara memepet motor korban. Pelaku menyatakan hendak berkenalan dengan korban, tapi korban menolaknya.
"Tapi pelaku malah nekad menggrayangi buah dada korban, hingga korban berontak dan terjatuh dari motornya," ungkap Dwi Wirawan.
Tidak sampai disitu, pelaku kabarnya juga sempat menggrayangi bagian vital korban. Parahnya lagi, pelaku merampas handpone milik korban. Setelah berhasil mendapatkan handpone korban, pelaku memilih kabur meninggalkan korban seorang diri. Tidak terima dengan perlakuan kasar itu, korban memberitahukan kejadian yang menimpa dirinya kepada keluarga. Pihak keluarga lalu melaporkan pristiwa itu ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Takmung. Tapi saat mau ditangkap, pelaku memilih kabur menuju pinggiran sungai di dekat rumah pelaku. Aksi kejar kejaran antara polisi dengan pelaku pun terjadi. Sebelum akhirnya pelaku Putu Antara berhasil ditangkap di dalam sungai.
"Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami sangkakan dengan pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," terang Dwi Wirawan. [wan/wrt]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 210 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 144 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang