Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Rutan Banyuwangi Dibekuk di Gilimanuk

Minggu, 24 September 2017, 08:36 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/jimy

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembrana. Seorang tersangka pengedar sabu sabu asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Nanang Ali Syahbana (41) tidak berkutik setelah kedapatan membawa sebuah bong alat hisap sabu sabu. Di dalam tasnya saat diperiksa petugas polisi Polsek  Kawasan Laut Gilimanuk di pos dua pintu masuk Bali Rabu (20/9).
 
Tersangka penghobi motor CB DK 2220 WH ini diperiksa polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP. I Komang Mulyadi,SH  saat keluar dari kapal menuju Bali.
   
"Atas temuan tersebut Pelaku digiring oleh tim Lidik ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan,” terang Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Narkoba AKP Gusti Komang Muliadnyana, Sabtu (23/9/2017).
 
Dari penggeledahan di rumah pelaku di kawasan lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng , Petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
 
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, terungkap bahwa pelaku membeli sabu-sabu dari Edy, narapidana di LP Banyuwangi," ujar Kapolres Jembrana.
 
Sedangkan pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut di Jembrana melalui telpon dan pembayarannya ditransfer melalui rekening Bank milik pelaku. Aksi pelaku menurut Kapolres sudah berlangsung sejak lima tahun lalu dan sudah dua kali ganti rekening Bank.
 
Kini pelaku dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat Bruto 1,2 gr dan berat Netto 0,6 gr, 2 buah bong, 1 buah korek api, 2 buah HP, 1 buah buku rekening Bank dan 1 buah sarung tangan diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut.
 
"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) yo UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kapolres Jembrana.[bbn/jim/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami