Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polresta Denpasar Periksa Pacar dan Orang Tua Mang Jangol

Senin, 13 November 2017, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom/file

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Buronan kasus narkoba yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, tidak hanya memiliki tiga istri, tapi juga punya pacar cantik berinisial A.
 
Pacar baru tersangka Mang Jangol ini sudah diperiksa Sat Reskrim Polresta Denpasar. Dalam pemeriksaan, wanita cantik dan langsing itu mengaku sempat bertemu dengan Mang Jangol, 7 Oktober lalu atau tepatnya tiga hari setelah rumah Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta nomor 70, Denpasar Barat, digerebek.
 
“Ya kami sudah periksa pacarnya berinisial A. Pacarnya ini sudah kami periksa termasuk alibi-alibi yang disampaikan bahwa pernah bertemu dengan Mang Jangol,”ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, (13/11).
 
Namun saat ditanya apa inti dari pembicaraan A dan Mang Jangol di Denpasar, Kombes Hadi enggan menjawabnya secara detail. “Ya, mungkin masalah cinta,”ucapnya sambil tersenyum.
 
Selain memeriksa A, mantan Kapolres Gianyar itu mengatakan kedua orang tua Mang Jangol yaitu I Made Suda dan Ni Made Nasih juga memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan,(13/11). Kombes Hadi menduga kuat kedua orang tua Mang Jangol mengetahui adanya transaksi narkoba di rumahnya di Jalan Pulau Batanta nomor 70, Denpasar, tapi tidak melapor ke polisi.
 
Bila ditemukan bukti kuat terjadinya pembiaran, kedua orang tua Mang Jangol bisa berstatus tersangka. 
 
“Baru tadi diperiksa dan statusnya masih saksi. Tapi, tidak menutup kemungkinan statusnya bisa tersangka apabila dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya maupun alat bukti,” ungkapnya.
 
Sementara, khusus istri kedua Mang Jangol yakni Ni Putu Ariestarini hingga kini masih berstatus saksi. Meski demikian, Ariestarini terus diperiksa dalam batas waktu 3x24 jam. “Apabila dari pemeriksaan urine dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba, maka dilakukan rehabilitasi. Sedangkan istri pertama (Ni Luh Ratna Dewi) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.[bbn/spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami