Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sudimara

Rabu, 29 November 2017, 16:04 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. I Wayan S (38) asal Desa Sudimara ditangkap jajaran satuan polisi narkoba Polres Tabanan saat membawa sabu-sabu di pinggir jalan depan UD Weda Usada, Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Tabanan. 
 
Selain mengamankan barang bukti sabu sabu dengan berat 0,61 gram bruto atau 0,32 gram netto, polisi juga mengamankan satu bendel plastic klip, celana pendek loreng, satu unit HP putih merk Samsung dan sepeda motro Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 7181 GW.
 
[pilihan-redaksi]
Kabaghumas Poles Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Rabu (29/11/2017) menjelaskan tersangka ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita, Senin (27/11/2017). Saat itu anggota narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan di pinggir jalan di depan UD Weda Usada Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan. 
 
Dalam penggeledahan tersebut anggota melihat tersangka membuang tisu warna putih yang sebelumnya di simpan di saku depan sebelah kiri celana pendek merk CSG warna loreng tersangka. setelah dibuka di dalamnya berisikan satu buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening sabu-sabu seberat 0, 61 gr brutto atau 0, 32 gram netto. 
 
Di saku depan sebelah kanan celana pendek merk CSG warna loreng yang dipakai oleh tersangka ditemukan satu bendel plastic klip. Pada saat diintrogasi tentang barang bukti tersebut tersangka,  mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah selesai melakukan penggledahan, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tabanan.
 
“Modusnya tersangka membungkus barang bukti dengan tisu putih kemudian dibuang di pinggir jalan dan sebelumya tisu tersebut disimpan dalam saku celana,” jelas AKP Oka Suyasa. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tabanan guna proses hukum selanjutnya. [nod/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami