Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Melawan Polisi Saat Ditangkap, Kaki Maling Ditembak

Selasa, 5 Desember 2017, 07:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Otaki sejumlah kejahatan, Mohamad Doratun alias Agus (36), pemuda asal Pegayaman, Buleleng, dihadiahi timah panas di kaki kirinya, setelah mencoba melawan anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Selain menangkap Agus, polisi juga menangkap pecatan TNI bernama Irwan Bima (33) serta 4 pelaku penadahan barang.
 
Penangkapan terhadap tersangka Agus diwarnai ketegangan, pada Selasa (28/11) sekitar pukul 11.00 wita. Pasukan Unit Reskrim Polsek Denbar dipimpin Kanitreskrim Iptu Aan Saputra menggerebek rumah kos tersangka Agus di Jalan Pemogan Gang Taman nomor 29, Denpasar. Pria ini kebetulan sedang keluar dari kamar kos dan begitu melihat petugas langsung melarikan diri.
Pelarian tersangka Agus sia-sia, sebab petugas kepolisian sudah mengepungnya. Tapi bukannya menyerah, tersangka Agus justru berontak dan melawan petugas. Akibatnya, terjadi pergumulan hebat di rawa-rawa. Dalam perkelahian tersebut tersangka asal Pegayaman Buleleng itu mengalami patah tangan.
 
“Karena membahayakan keselamatan anggota, kaki kirinya terpaksa dilumpuhkan,” tegas Kapolsek Denbar Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Senin (4/12).   
 
Menurut Kompol Sumena, tersangka Agus sudah lama menjadi target karena beraksi di 7 TKP di wilayah Denpasar dan Badung. Aksi kejahatan sudah dilakukan sejak Mei sampai November 2017 dengan modus mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Sedangkan barang yang disasar yakni HP.
 
Dalam serangkaian kejahatannya, tersangka Agus mengaku beraksi bersama seorang pecatan TNI, Irwan Bima yang ditangkap di kosnya di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar. Keduanya mengendarai motor Beat nopol AG 2963 CH saat beraksi, dan kini disita sebagai barang bukti. “Kedua tersangka mengakui beraksi di 7 TKP. Tersangka Agus berperan sebagai pemetik dan Irwan sebagai joki,” terangnya.
 
Pencurian yang dilakukan kedua tersangka tergolong profesional, menyasar rumah sepi dan ada penghuninya. Bahkan, keduanya bisa leluasa beraksi di rumah korban yang sedang tertidur lelap.
 
Tercatat, tersangka Agus yang merupakan mantan residivis ini pernah ditangkap jajaran Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar serta Polsek Denpasar Barat. Ia berteman sejak lama dengan tersangka Irwan yang merupakan pecatan TNI tahun 2016. Sedangkan hasil pecnurian HP dijual kepada penadah dengan harga variasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.
 
Selain mengamankan Agus dan Irwan, pasukan Unit Reskrim Denbar mengamankan 5 HP curian yang dijual kepada 4 penadah dari Abdussalam (28) dan Jimmy Alexsus Damanik (33) serta dua orang perempuan, Yuyun Sri Wahyuni (40) dan  Senah Anggraini (29). Keempatnya juga diamankan dan dijerat pasal penadahan barang.[bbn/Spy/psk] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami