Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Jembrana Bekuk 2 Tersangka Pengguna Sabu-Sabu

Jumat, 26 Januari 2018, 14:00 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/Jim

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satnarkoba Polres Jembrana membekuk dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (21/01/2018), sekitar pukul 01.30 Wita. Tersangka masing masing inisial AP dan DS yang berasal dari dari Lingkungan Loloan Barat, Kecamatan Negara. 

Wakapolres Jembrana Kompol Ni NyomanWismawati pada keteranganya  Kamis (25/01/2018) siang mengungkapkan penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat jika tersangka AP  kerap menggunakan sabu-sabu. Berdasarkan laporan tersebut Satres Narkoba Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. 

"Kemudian hari Minggu sekitar pukul 01 00 Wita, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka AP melakukan transaksi. Atas informasi tersebut kami melakukan pencegatan di jalan kawasan Kelurahan Pendem, Jembrana," jelas Wismawati.   

Hasil penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka tersebut didapatkan lintingan daun pisang kering yang berisi sabu-sabu. Lintingan ditemukan dalam got yang diduga sempat dibuang tersangka dengan maksud menghilangkan barang bukti. 

"Setelah diinterogasi akhirnya tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang sempat dibuang. Kemudian untuk mencari barang bukti lainnya kita menggeledah rumah AP, hasilnya ditemukan satu alat penghisap yang tersimpan di dalam kulkas" ungkap Wismawati. 

Salah satu pelaku mengaku pernah menghuni penjara selama 10 bulan dengan kasus yang sama. Namun kembali menggunakan sabu sabu dengan alasan sudah kecanduan. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Jembrana guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan.

Para tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas kepemilikan dan penggunaan sabu sabu kedua tersangka diancam 4 hingga 12 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami