Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 April 2026
Oknum Dewan Badung Diperiksa, Diduga Pungli Rp 5,6 Miliar
Sabtu, 27 Januari 2018,
02:38 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka I Made Wijaya alias Yonda kembali diperiksa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada para pengelola watersport Tanjung Benoa. Dalam pemeriksaan terungkap kurun waktu 4 tahun dari tahun 2014 hingga 2017, Yonda diduga melakukan pungli Rp 5,6 miliar berdalih untuk kepentingan masyarakat Desa Tanjung Benoa.
Tersangka Yonda diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (26/1) siang hingga selesai dengan didampingi pengacaranya.Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Sik.Msi. didampingi Kasubdit 1 Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Tri Kuncoro,SE.MH.
bahwa perarem gali potensi wisata bahari yang dibuat I Made Wijaya selaku bendesa pada bulan Maret 2015, digunakan untuk mengikat, mengatur dan mewajibkan para pengusaha watersport membayar sejumlah uang.
Sehingga meski memberatkan mereka dengan terpaksa mentaatinya agar tidak dikenakan sanksi, sedangkan wadah Gali Potensi dibentuk I Made Wijaya selaku bendesa untuk melaksanakan pungutan tersebut ke para pengusaha watersport.
Hasil pungutan dari Desember 2014 sampai Juni 2017 terkumpul sekitar Rp 5,6 miliar. Artinya, anggota Dewan Badung itu diduga membuat Perarem atau aturan adat hanya untuk melegalkan perbuatannya yang telah dilakukan sejak Desember 2014. Adapun salah satu bentuk realisasi penggunaan uang tersebut adalah untuk membantu membiayai I Made Wijaya dalam perkara Reklamasi Gading Sari sebesar Rp. 962,5 juta.
Kombes Hengky menambahkan, pada prinsipnya negara mengakui eksistensi Desa adat sebagamana amanat pasal 18b UUD 1945 beserta turunannya berupa UU Desa yang didalamnya ada ketentuan khusus Desa adat, termasuk pula Perda Bali tentang Desa adat.Sehingga tidak ada permasalahan dengan perarem hasil paruman sebagai produk Desa adat, yang materinya benar dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.
Namun untuk membuat produk hukum, seseorang/kelompok harus memiliki kecakapan pengetahuan agar tidak mudah mengikuti perintah oknum/ pihak tertentu yang menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara melegalkan perbuatannya yang melawan hukum.
"Untuk itu sebaiknya, prajuru desa adat selalu menggandeng pemda sebagai pihak pelaksana perda untuk membangun Desanya, tegasnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3862 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1812 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026