Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pasca Sidak, Satpol PP Panggil Pemilik Galian C di Selemadeg

Jumat, 16 Februari 2018, 20:30 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/nod

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali melayangkan surat panggilan kepada pemilik Galian C di Banjar Sambat See, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan. Pemanggilan dilakukan karena saat dilakukan sidak oleh Satpol PP Bali dan Tabanan pada Kamis ( 15/2/2018), pemilik galian C tidak berada ditempat.

Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi pada Jumat ( 16/2/2018) mengakui telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik galian C yang bernama I Gede Arya Putra (40 tahun). Selain karena keluhan dari masyarakat, galian C yang tidak berijin tersebut juga dinilai merusak lingkungan. “Galian seluas 50 are dilahan pribadinya tersebut tidak mengantongi izin. Diperuntukkan bahan baku pembuatan untuk genteng juga tidak adanya persetujuan dari penyanding," ujar Dewa Darmadi.

Darmadi mengungkapkan aktivitas galian C sudah sempat dihentikan oleh masyarakat dan aparat desa setempat. Sayangnya pemilik galian C tidak pernah menghiraukan. "Katanya pemilik kekeh, tetap saja menggali meskipun sudah dikasi peringatan," jelas Darmadi.

Menurut Darmadi, kegiatan usaha galian yang dilakukan oleh semua masyarakat harus mengkantongi izin dari Dinas Perizinan Satu Pintu Provinsi Bali. Dengan membawa salah satu kelengkapan penting diantaranya menyerahkan persetujuan penyanding dan rekomendasi dari aparat setempat untuk menghindari kerusakan lingkungan maupun dampak lain yang dapat merugikan warga sekitar. "Apalagi penggalian ini bersifat komersil, jadi harus ikuti prosedur dan izin otomatis harus ada," tegas Darmadi.

Sesuai dengan Perda Provinsi Bali nomor 4 tahun 2017 tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan, bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana denda Rp. 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara. "Selasa depan tanggal 20 Pebruari , pemilik menghadap ke kantor sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan," ungkap Darmadi.

Kelihan Dinas Bajar Sambat See, I Nengah Suarnaya membenarkan galian C yang ada di wilayahnya sempat disidak tim gabungan satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan. Hanya saja saat sidak pemilik galian C tidak ada ditempat.

Menurut Suarnaya, galian C tersebut sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu. Banyak masyarakat yang mengeluh karena aktivitas pengangkutan material galian C menyebabkan rusaknya ruas jalan. “Truk engkel pengangkut material galian C tersebut merusak jalan, hal itulah yang dikeluhkan warga,”papar Suarnaya.[bbn/nod/mul]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami