Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kasus 19 Ribu Butir Ekstasi, 4 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Selasa, 20 Februari 2018,
20:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah sempat berapa kali ditunda, akhirnya empat terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 Ribu butir dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (20/2), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Para terdakwa tersebut yakni Abdul Rahman Willy alias Bin Leng Kong, Iskandar Halim alias Koi Bin Muslim Halim, Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, dan Budi Liman Santoso.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang digelar secara terpisah itu, para terdakwa dijerat dengan pasal yang sama yakni 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan Priamair penuntut umum.
Dalam sidang yang digelar secara terpisah itu, para terdakwa dijerat dengan pasal yang sama yakni 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan Priamair penuntut umum.
Sidang untuk terdakwa Willy digelar di ruang sidang Utama PN Denpasar dan dipimpin oleh Majelis hakim I Made Pasek. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Dewa Lanang, terdakwa Willy yang berperan sebagai pembeli ribuan barang tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk tindak pidana Narkotika.
Disebutkan dalam tuntutan JPU, bahwa Budi Liman (berkas terpisah) menghubungi terdakwa untuk menawarkan ekstasi. Lalu, terdakwa Willy kemudian menyuruh Budi Liman untuk membawa sample dan langsung bertemu di Ruang karoke No 26 Akasaka Night Club Denpasar.
Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa Budi Liman sudah menghubungi terdakwa Willy untuk membeli ekstasi milik Dedi Setiawan (berkas terpisah) sebelum terjadinya penangkapan terhadap Dedi di Perumahan Metro permata I Blok B2 No.28 RT 11 RW.001 Jalan Raden Saleh, kelurahan Karang Mulya, kecamatan Karang Tengah Tangerang, Banten, (1/6/2017) lalu.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Willy.
"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah dalam memberantas segala jenis peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mau mengakui perbuatannya, dan terdakwa sudah pernah dihukum," beber Lanang SH.
Setelah membaca uraian tuntutannya, JPU Lanang kemudian meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Willy.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas JPU saat membacakan amar tuntutannya.
Seusia mendengarkan tuntutan JPU, ketua Hakim I Made Pasek kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa Willy berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Robert Kuana untuk menanggapi tuntutan tersebut.
"Yang mulia, kami akan mengajukan pledoi (Nota pembelaan) secara tertulis dan terdakwa sendiri juga akan mengajukan pledoinya sendiri," Kata Robert di persidangan.
Sebagaimana nasib terdakwa Willy, ketiga terdakwa lain juga dituntut pidana penjara semur hidup.
Sidang untuk terdakwa Iskandar Halim yang dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, JPU NI Luh Oka Ariani Adikarini juga menuntut pria yang berperan sebagai perantara ini dituntut dengan hukuman pidana semur hidup.
Sementara sidang untuk terdakwa Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex dipimpin oleh Majelis hakim I Gusti Ngurah Partha Bargawa. Sedangkan sidang untuk Budi Liman Santoso dipimpin oleh Majelis hakim I Ketut Suarta dan yang membacakan tuntutan JPU Bela Nyoman Atmaja.
[pilihan-redaksi2]
Melalui penasehat hukumnya masing-masing, ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.
Melalui penasehat hukumnya masing-masing, ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.
Seusai menjalani sidang Budi Liman, pria yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini merasa jika apa yang terjadi padanya merupakan sebuah rekayasa. Bahkan ia mengutuk orang yang telah menjeratnya dalam kasus ini. "Kasus ini ada yang merekayasa. Orang yang melakukan ini akan dikutuk sampai 7 keturunan." Katanya dengan nada marah
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3028 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025