Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa Sabu Setengah Kilo, Pria Jakarta Ini Terancam Hukuman Mati

Jumat, 2 Maret 2018, 06:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa bernama Jerrico Roni pria kelahiran Jakarta 32 tahun yang kedapatan membawa sebarat 563,80 gram atau setengah kilo terancam hukuman mati.
 
Tak hanya itu bila melihat dari pasal yang didakwakan kepadanya, terdakwa yang beralamat di Jalan Drupadi, Denpasar ini pun terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N Lumisensi menjerat terdakwa dengan dua pasal.
 
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang yang digelar Kamis (1/3) sore masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa. Sementara terdakwa didampingi pengacara Edward Pangkahila dan Charlie Usfunan.
 
Diuraikan dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu ditangkap polisi pada tanggal 1 Desember 2017 silam sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Raya jurusan Gilimanuk-Denpasar.
 
Sebelum terdakwa ditangkap, polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan ada orang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga No Pol DK 132 CH warna abu abu metalik membawa barang terlarang. Berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar.
 
Saat melakukan penyelidikan petugas melihat mobil seperti yang dilaporkan masyarakat tadi. Petugas lalu menghentikan mobil tersebut dan mengamankan terdakwa. Selanjutkan polisi melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai terdakwa tesebut.
 
Dalam mobil terdakwa tepatnya di dalam dasbord sebalah kiri polisi menemukan bungkus tas plastik warga hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah dibuka didalamnya berisi enam buah plastik klip yang masing masing didalamnya berisikan sabu sabu dengan berat total 563,80 gram.
 
Dari interogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti Narkoba yang ditemukan di mobil yang dikemudikan terdakwa itu adalah milik temanya yang bernama Bang Bos Bro yang ditemui terdakwa saat terdakwa berada di Surabaya.
 
"Barang tersebut rencana oleh terdakwa akan dibawa ke Renon dan diserahkan kepada seseorang sambil menunggu instruksi dari Bang Bos Bro,"sebut Jaksa Kejati Bali ini.
 
Terdakwa juga mengaku bersedia membawa barang titipan Bang Bos Bro itu karena diberi upah Rp 2.5 juta dan diperbolehkan untuk mengambil sedikit untuk dipakai sendiri.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami