Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 2 November 2026
Berkah Nyepi, Satu Napi Bebas Mendapat Remisi
Selasa, 20 Maret 2018,
01:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com.Tabanan, Hari Raya Nyepi tahun baru caka 1940 merupakan hari yang istimewa bagi I Made Wirata narapidana Lapas Kelas II B Tabanan. Pasalnya narapidana kasus Narkoba asal Kecamatan Penebel ini langsung bebas setelah mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi.
[pilihan-redaksi]
Sebelum bebas Wirata harus menjalani proses pengusulan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hal tersebut terungkap saat penyerahan remisi Hari Raya Nyepi di Lapas Tabanan, Senin (19/3). Kepala Lapas Kelas II B Tabanan, I Putu Murdiana mengatakan, sejatinya ada 39 orang diusulkan mendapatkan remisi khusus I. Hanya saja SK nya baru 34 orang turun dan sisanya sebanyak 5 orang masih dalam pengusulan SK ke pusat.
Sebelum bebas Wirata harus menjalani proses pengusulan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hal tersebut terungkap saat penyerahan remisi Hari Raya Nyepi di Lapas Tabanan, Senin (19/3). Kepala Lapas Kelas II B Tabanan, I Putu Murdiana mengatakan, sejatinya ada 39 orang diusulkan mendapatkan remisi khusus I. Hanya saja SK nya baru 34 orang turun dan sisanya sebanyak 5 orang masih dalam pengusulan SK ke pusat.
"Remisi ini merupakan hak dari setiap warga binaan pemasyarakatan yang telah diatur di dalam UU Nomor 12 tahun 1995," ujarnya.
Dikatakan narapidana yang berhak menerima remisi minimal telah menjalami pidana selama 6 bulan, berkelakukan baik, selama proses pembinaan dan persyaratan substantif. "Besaran remisi yang diberikan adalah 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Terkait satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus 2 langsung bebas kata Murdiana, yang bersangkutan sedang menjalani Subsider dan dalam proses CMB apabila SK-nya segera turun maka dapat segera bebas. “Karena dikurangkan sepenuhnya dari remisi dan besaran CMB yang diberikan," jelas Murdiana.
Terkait satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus 2 langsung bebas kata Murdiana, yang bersangkutan sedang menjalani Subsider dan dalam proses CMB apabila SK-nya segera turun maka dapat segera bebas. “Karena dikurangkan sepenuhnya dari remisi dan besaran CMB yang diberikan," jelas Murdiana.
I Wayan Selamat salah satu napi yang mendapatkan remisi 1 bulan mengucapkan syukur dan berterimakasih kepada para petugas yang tidak mengenal lelah dalam melayani hak-hak warga binaan di Lapas Kelas II B Tabanan ini. "Saya sangat berterima kasih atas remisi yang diberikan," ujarnya yang terjerat kasus pembunuhan. (bbn/nod/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
01
02
03
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 323 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 205 Kali
05
Ojol Rebutan Pelanggan di Pantai Suluban Pecatu, Polisi Turun Tangan
Dibaca: 118 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026