Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Usulan Bahasa Bali Masuk Dalam MKDU PT Tak Sesuai Aturan

Kamis, 22 Maret 2018, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/mul

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar.  Usulan DPRD Bali untuk memasukkan Bahasa Bali dalam kurikulum perguruan tinggi (PT) dalam bentuk mata kuliah dasar umum (MKDU) tidak sesuai aturan. Mengingat ranah pengaturan kurikulum perguruan tinggi ada di Menteri Pendidikan.

“Sebatas usulan sih logis saja, tetapi MKDU itu urusan Menteri Pendidikan, peraturan menteri itu berlaku nasional, tidak bisa peraturan menteri hanya mengatur lokal Bali” kata Dosen Program Studi Sastra Bali, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana Dr. Drs. I Dewa Gede Windhu Sancaya saat ditemui di Denpasar pada Kamis (22/3)

Permasalahan bertambah pelik karena kewenangan sekolah SMA saat ini adalah urusan provinsi, sedangkan SMP dan SD menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sementara dalam Perda Bahasa, Sastra dan Aksara Bali terdapat kewajiban bupati dan walikota untuk berkoordinasi dengan rektor agar bahasa Bali diajarkan di perguruan tinggi.

“Lah urusan di SD dan SMP saja belum kelar dan itu gak jelas , bagaimana bisa ngatur pemberian materi bahasa Bali di perguruan tinggi di Bali, belum lagi mahasiswa heterogen, mulai darimana mengajarkan bahasa Bali di perguruan tinggi” ujar Windhu Sancaya yang merupakan mantan Ketua KPID Bali .

Menurut Windhu Sancaya, walaupun umpamanya menteri menyetujui usulan DPRD Bali, tentu Menteri Pendidikan juga harus mengakomodir pengajaran bahasa daerah lainnya di perguruan tinggi. “Artinya pada saat yang sama menteri juga harus setuju pengajaran bahasa daerah lain juga diajarkan di perguruan tinggi lain di daerah lain, nah kalau bahasa daerah di Papua berapa jumlahnya, apa semua bahasa daerah itu mau diajarkan  di perguruan tinggi” ungkap Windhu Sancaya yang juga mantan penyiar dan presenter TV  di Bali.

Windhu Sancaya mengungkapkan permasalahan lainnya adalah untuk mengajarkan bahasa Bali diperlukan pengajar bahasa Bali yang minimal memiliki pendidikan S2. “S2 dari tamatan satra Bali berapa? apa mampu mengajarkan itu semua?. Ide itu juga kan harus bisa di implementrasikan, bisa dilaksanakan, sesuai dengan peraturan  dan perundangan yang berlaku” papar Windhu Sancaya.

Windhu Sancaya mengungkapkan Ada urusan yang lebih kongkrit yang harusnya mendapatkan perhatian, seperti pembenahan kurikulum , pengajaran yang lebih intensif di sekolah-sekolah SD, SMP dan SMA.  Mengingat penanaman bahasa ibu sebagai bagian yang paling penting pada tingkat SD hingga SMA.

Windhu Sancaya menyampaikan jika pada tingkat dasar pendidikan bahasa ibu sudah dilakukan dengan baik, sebetulnya tidak perlu lagi ada pemberian mata kuliah khusus mengenai hal itu, apalagi untuk seluruh mahasiswa . “Sedangkan kita sudah punya perguruan tinggi yang khusus mengajarkan bahasa Bali itu dan itu banyak ada di Unud, IHDN, Undiksa dan  Dwijendra” jelas Windhu Sancaya.

Windhu Sancaya berharap jika DPRD Bali melihat Bahasa Bali sebagai potensi,  seharusnya bukan sekedar bagaimana menata bahasa Bali  untuk berkembang tetapi bagaimana bisa melakukan kajian-kajian lebih mendalam terhadap dokumen-dokumen yang hingga saat ini belum tersetuh. Kajian tersebut kedepan akan menjadi bahan dalam pengembangan dan pelestarian bahasa  Bali.[bbn/mul]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami