Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 1 Juli 2026
Pemerintah Bisa Dituntut Jika Menghambat Proses Perijinan
Selasa, 1 Mei 2018,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Pemerintah bisa dituntut ganti rugi karena telah membuat hilangnya kesempatan masyarakat mendapatkan suatu pendapatan dengan menghambat proses perijinan.
[pilihan-redaksi]
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bali Ida Bagus Parwata mengatakan pemerintah dituntut untuk memberikan perijinan dengan mudah. Menurutnya masyarakat tidak boleh dipersulit untuk mendapatkan ijin, karena sesusai peraturan undang-undang pelayanan publik yang ada, apabila pemerintah menghambat proses perijinan maka dapat dituntut berupa ganti rugi karena telah membuat hilangnya kesempatan masyarakat mendapatkan suatu pendapatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bali Ida Bagus Parwata mengatakan pemerintah dituntut untuk memberikan perijinan dengan mudah. Menurutnya masyarakat tidak boleh dipersulit untuk mendapatkan ijin, karena sesusai peraturan undang-undang pelayanan publik yang ada, apabila pemerintah menghambat proses perijinan maka dapat dituntut berupa ganti rugi karena telah membuat hilangnya kesempatan masyarakat mendapatkan suatu pendapatan.
"Tidak boleh ada yang mempersulit perijinan yang diajukan oleh masyarakat, kita bisa dituntut apabila ada yang terhambat," ujarnya belum lama ini.
Dikatakan untuk menarik Investasi tidak mudah. Menurutnya harus ada upaya yang konkrit dari pemerintah untuk menciptakan kondusifitas iklim itu sendiri sehingga para investor termotivasi untuk berinvestasi. Lebih lanjut menurut Parwata, Pemprov Bali sudah melakukan berbagai upaya kebijakan untuk memberikan motivasi bagi investor untuk berinvestasi di Bali.
[pilihan-redaksi2]
"Pemprov Bali telah menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang insentif atau kemudahan berinvestasi bagi pengusaha atau masyarakat dalam penanaman modal. Perda ini dimasudkan untuk memberikan insentif baik berupa kemudahan fiscal maupun non fiscal," ungkapnya.
"Pemprov Bali telah menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang insentif atau kemudahan berinvestasi bagi pengusaha atau masyarakat dalam penanaman modal. Perda ini dimasudkan untuk memberikan insentif baik berupa kemudahan fiscal maupun non fiscal," ungkapnya.
Sementara itu, dari data yang dihimpun tercatat target investasi Bali pada 2018 dipatok sebesar Rp18,37 triliun atau lebih tinggi dari target 2017 dan 2016 yang masing-masing sebesar Rp14,73 triliun dan Rp11,79 triliun.
Parwata optimistis target akan dicapai tahun ini melihat realisasi target tahun-tahun sebelumnya yang selalu tercapai. Adapun pada 2016 dengan target Rp11,79 triliun terealisasi Rp12 triliun. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026