Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Dituntut 15 Tahun, Mang jangol Ajukan Pembelaan dalam Sidang Lanjutan
Kamis, 17 Mei 2018,
17:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika yang menyeret mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol jalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (16/5).
[pilihan-redaksi]
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mengajukan permohonan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mengajukan permohonan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun.
Dibacakan JPU bahwa pebuatan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidan penjara selama 15 tahun,"sebut jaksa Narapati.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Mang Jangol hanya duduk terdiam sambil manggut-manggut. Sesaat kemudian dirinya setelah bernegoisasi dengan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan untuk sidang lanjutan.
"Kami akan ajukan pledoi, untuk waktu sampai 7 hari kedepan," Singkat Iswayudi Eddy SH dan Arimba Putra SH dihadapan majelis Gakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa yang sempat jadi DPO saat aksi penggrebekan Polisi di rumahnya di Jalan Bantanta No. 70, akhirnya tertangkap di Panyangan Gianyar setelah hampir sebulan dalam pencariannya. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026