Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 14 Juli 2026
Penggunaan Buah Impor di Bali Lebih Karena Gengsi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penggunaan atau pemanfaatan buah impor di Bali lebih cenderung karena kepentingan pamer atau gengsi. Gengsi tersebut terlihat lebih menonjol terutama dalam memenuhi kebutuhan konsumsi yang bersifat pameran, seperti untuk kebutuhan pembuatan gebogan atau karangan buah untuk upacara dan sajian untuk tamu.
“Sebagian ibu-ibu merasa kalau tidak menggunakan buah impor mereka kalah saing dari tetangganya, kalai tidak menggunakan apel seperti karma lainnya seakan menunjukkan diri tidak bisa menghasilkan uang” kata Akademisi Fakultas Pertanian, Universitas Udayana I Made Sarjana, S.P, M.Sc saat dikonfirmasi pada Minggu (3/6) di Denpasar.
Menurut ayah dua putra ini, belakangan terdapat kesadaran untuk kembali menggunakan buah lokal. Permasalahannya ketersediaan buah lokal sangat dipengaruhi oleh musim dan ketersediaanya di pasar. “Kalau musim rambutan orang Bali akan mengutamakan rambutan ketimbang buah lain, salak atau mangga juga demikian. Tergantung ketersediaan di pasar” ungkap pria asal Desa Mengani, Bangli.
Sarjana menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya ingin menggunakan semua jenis buah, baik untuk konsumsi maupun upacara. Namun dalam penggunaan terdapat beberapa permasalahan, seperti bentuk dan ukuran buah yang sulit ditata saat digunakan. “Kalau sarikaya dan durian agak susah saat metandingnya karena bentuknya yang tidak beraturan” jelas pria yang menyelesaikan pendidikan S2 di Belanda.
Sarjana memaparkan bahwa jaringan pemasaran yang terbatas menyebabkan buah lokal jarang terdapat di pasar-pasar umum dan hanya terjemak di pasar tingkat desa. Sebagai contoh pisang Bali berlimpah di desa-desa tapi tidak masuk di pasar besar sehingga tidak dapat diakses masyarakat.
Sarjana menegaskan keberadaan Perda perlindungan buah lokal juga lebih pada tataran normatif saja, padahal persoalannya pada implementasi. Apalagi tidak ada sanksi jika perda tersebut tidak dijalankan, walaupun harus diakui perlu waktu untuk sosialisasi dan menyadarkan masyarakat terkait keberadaan perda. “Ide atau niat pembuatan perda perlu diapresiasi, yang perlu dipikirkan bagaimana mekanisme implementasinya” tegas dosen pengajar mata kuliah sosiologi pertanian.[bbn/mul]
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3674 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1346 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1229 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1075 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 925 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun