Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Penggunaan Buah Impor di Bali Lebih Karena Gengsi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penggunaan atau pemanfaatan buah impor di Bali lebih cenderung karena kepentingan pamer atau gengsi. Gengsi tersebut terlihat lebih menonjol terutama dalam memenuhi kebutuhan konsumsi yang bersifat pameran, seperti untuk kebutuhan pembuatan gebogan atau karangan buah untuk upacara dan sajian untuk tamu.
“Sebagian ibu-ibu merasa kalau tidak menggunakan buah impor mereka kalah saing dari tetangganya, kalai tidak menggunakan apel seperti karma lainnya seakan menunjukkan diri tidak bisa menghasilkan uang” kata Akademisi Fakultas Pertanian, Universitas Udayana I Made Sarjana, S.P, M.Sc saat dikonfirmasi pada Minggu (3/6) di Denpasar.
Menurut ayah dua putra ini, belakangan terdapat kesadaran untuk kembali menggunakan buah lokal. Permasalahannya ketersediaan buah lokal sangat dipengaruhi oleh musim dan ketersediaanya di pasar. “Kalau musim rambutan orang Bali akan mengutamakan rambutan ketimbang buah lain, salak atau mangga juga demikian. Tergantung ketersediaan di pasar” ungkap pria asal Desa Mengani, Bangli.
Sarjana menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya ingin menggunakan semua jenis buah, baik untuk konsumsi maupun upacara. Namun dalam penggunaan terdapat beberapa permasalahan, seperti bentuk dan ukuran buah yang sulit ditata saat digunakan. “Kalau sarikaya dan durian agak susah saat metandingnya karena bentuknya yang tidak beraturan” jelas pria yang menyelesaikan pendidikan S2 di Belanda.
Sarjana memaparkan bahwa jaringan pemasaran yang terbatas menyebabkan buah lokal jarang terdapat di pasar-pasar umum dan hanya terjemak di pasar tingkat desa. Sebagai contoh pisang Bali berlimpah di desa-desa tapi tidak masuk di pasar besar sehingga tidak dapat diakses masyarakat.
Sarjana menegaskan keberadaan Perda perlindungan buah lokal juga lebih pada tataran normatif saja, padahal persoalannya pada implementasi. Apalagi tidak ada sanksi jika perda tersebut tidak dijalankan, walaupun harus diakui perlu waktu untuk sosialisasi dan menyadarkan masyarakat terkait keberadaan perda. “Ide atau niat pembuatan perda perlu diapresiasi, yang perlu dipikirkan bagaimana mekanisme implementasinya” tegas dosen pengajar mata kuliah sosiologi pertanian.[bbn/mul]
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 778 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 687 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 509 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 485 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik