Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Jasad Orok Hasil Aborsi Disembunyikan di Lemari Pakaian Selama 3 Bulan
Jumat, 6 Juli 2018,
08:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Rumah kos milik Wayan Suena di Banjar Jempinis, Pererenan, Mengwi, Badung, Rabu (20/6) lalu, gempar. Tiga penghuni kos ditangkap aparat kepolisian Polres Badung karena diketahui menyimpan jasad orok di dalam ember dan disembunyikan di lemari pakaian sejak 3 bulan lalu, untuk menutupi aib perselingkuhan mereka.
[pilihan-redaksi]
Tiga pelaku yang mendekam ditahanan Polres Badung yakni AN (17), OW (18) dan MB alias Melki (23). Nama terakhir ini merupakan pria asal Wamena Barat, Sumba Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyetubuhi AN berkali-kali hingga hamil. Sedangkan OW adalah kakak kandung AN yang menganjurkan untuk menggugurkan kandungan.
Tiga pelaku yang mendekam ditahanan Polres Badung yakni AN (17), OW (18) dan MB alias Melki (23). Nama terakhir ini merupakan pria asal Wamena Barat, Sumba Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyetubuhi AN berkali-kali hingga hamil. Sedangkan OW adalah kakak kandung AN yang menganjurkan untuk menggugurkan kandungan.
Cerita berawal, saat AN dan kakak kandungnya yakni OW, merantau ke Bali Agustus 2017 lalu, dan kos di rumah Wayan Suena di Banjar Jempinis, Pererenan, Mengwi, Badung. Selama tinggal disana, OW berpacaran dengan Melki yang juga berasal dari Wamena Barat, NTT.
“Mereka tinggal satu kamar di rumah kos itu,” ungkap sumber petugas, Jumat (6/7).
Mirisnya, sebulan tinggal di kos, Melki malah memacari AN, adiknya OW. Bahkan keduanya sudah bersetubuh berkali-kali di dalam kamar, saat OW tidak ada di rumah. Akibatnya, anak baru gede ini pun hamil. “AN disetubuhi lima kali dalam sebulan dan kemudian hamil,” jelas sumber yang enggan disebut namanya itu.
Selanjutnya, 30 Desember 2017, AN telat haid alias tidak datang bulan. Melki pun menyarankan AN untuk membeli alat tes kehamilan dan ternyata AN hamil dengan usia kandungan diperkirakan lima bulan. Kehamilan itu disampaikan AN kepada OW dan kakaknya itu marah besar, namun tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, OW saat itu juga sedang hamil akibat perbuatan Melki.
Akhirnya, OW dan Melki memaksa AN agar menggugurkan kandungan. “OW lantas meminta tolong ke temannya bernama Rosi (masih buron) agar dibuatkan ramuan untuk menggugurkan kandungan,” ujar sumber.
Setelah ramuan diminum, malam harinya perut AN mules. Saat ke kamar mandi, tiba-tiba janin jatuh ke kloset. Kejadian itu rupanya disaksikan oleh Melki dan kemudian mengambil jasad orok dengan menggunakan sikat kamar mandi.
Tanpa rasa bersalah, jasad orok malang itu dibersihkan lalu dibungkus dengan kain putih. Lalu, jasad orok dimasukkan ke kotak alumunium dan disimpan ke dalam ember hitam yang di atasnya ditimbun pasir. “Mereka menyembunyikan ember yang berisi jasad orok di lemari pakaian,” ucap sumber petugas.
[pilihan-redaksi2]
Hebohnya, hampir tiga bulan jasad janin tersebut disimpan di dalam almari sehingga membuat AN tidak tenang. Ia kemudian memutuskan menghubungi kakak tertuanya di Batam, bernama Nonce. Nah, pada 20 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, Nonce menghubungi temannya yang tinggal di Jalan Katika Plaza, Kuta, bernama Yeni Damaris (28), agar mengecek kondisi adiknya.
Hebohnya, hampir tiga bulan jasad janin tersebut disimpan di dalam almari sehingga membuat AN tidak tenang. Ia kemudian memutuskan menghubungi kakak tertuanya di Batam, bernama Nonce. Nah, pada 20 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, Nonce menghubungi temannya yang tinggal di Jalan Katika Plaza, Kuta, bernama Yeni Damaris (28), agar mengecek kondisi adiknya.
“Setelah Yeni melihat kosnya, AN kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya. Akibatnya Yeni Damaris melapor ke pecalang agar mengecek ember yang berisi jasad janin di lemari pakaian di kamar AN. “Kasus ini kemudian dilaporkan Yeni Damaris ke Polres Badung,” kata sumber.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta yang dikonfirmasi, Jumat (6/7) membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sudah menangkap tiga pelaku yakni AN, OW dan Melki di rumah kosnya, 20 Juni lalu. Untuk Melki sendiri, pihaknya menjeratnya dengan pasal berlapis, tentang menyetubuhi anak dibawah umur dan memaksa melakukan aborsi. “Jadi, tersangka AN dan OW kami tahan. Sementara AN, wajib lapor karena masih berstatus di bawah umur,” tegasnya. (bbn/Spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 677 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 630 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 465 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 452 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026