Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tersangka Ismaya Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Polda Bali

Jumat, 24 Agustus 2018, 23:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Diduga alasan keamanan, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar memindahkan tersangka Ketut Putra Ismaya Jaya ke rumah tahanan (rutan) mako Brimob Polda Bali. Pemindahan ini dilakukan Jumat (24/8) sore, dikawal ketat pasukan Sabhara Polresta Denpasar dengan bersenjata lengkap.
 
[pilihan-redaksi]
Pascapemindahan pentolan salah satu ormas di Bali itu, beberapa anggota buser Satreskrim Polresta Denpasar terlihat sibuk, Jumat (24/8) sore. Bahkan mobil yang akan membawa tersangka Ismaya pun sudah dipersiapkan. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka Ismaya yang bakal gagal menjadi calon anggota DPD RI itu digelandang penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menuju rutan mako Brimob Polda Bali. 
 
“Pemindahan dikawal ketat pasukan Sabhara Polresta bersenjata lengkap,” bisik sumber dilapangan Jumat (24/8). 
 
Sumber menyebutkan, pemindahan tersangka Ismaya yang sebelumnya dijebloskan ke rutan Polresta Denpasar ke rutan mako Brimob Polda Bali sebagai untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (22/8) lalu, beberapa pemuda berbadan tegap mendatangi Polresta Denpasar untuk memberikan dukungan kepada tersangka. Bahkan, para pemuda bertato ini menginap di Polresta Denpasar. 
 
“Tujuan dipindahkannya Ismaya untuk memberikan rasa aman, agar tidak terjadi keributan di Polresta. Kalau di Brimob ditahan pasti aman, tidak ada yang berani datang,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya itu. 
 
Ditambahkan sumber, untuk dua anggota ormas S dan G yang ditangkap bersamaan dengan Ismaya, tidak ikut ditahan di rutan Brimob. Sampai saat ini, mereka ditahan dan diperiksa di Mapolresta Denpasar. Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Jumat (24/8), membenarkan pemindahan tahanan terhadap tersangka Ismaya. Ia mengatakan pemindahan ini berdasarkan pertimbangan penyidik. 
 
“Itu bagian dari pertimbangan penyidik,” ungkapnya, Jumat (24/8). 
 
[pilihan-redaksi2]
Seperti diberitakan, tersangka Ismaya dan dua anggota ormas S dan G dituding melawan pejabat pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 211, 212, 214 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 KUHP. Pengenaan pasal itu terkait aksi protes Ismaya yang membawa belasan anggota salah satu ormas di Bali ke kantor Satpol PP Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan Denpasar Timur, Senin (13/8) pagi. Mereka memprotes penurunan baliho Keris, milik calon DPD RI Ketut Putra Ismaya di Jalan Cok Agung Tresna Dentim. 
 
Kedatangan belasan ormas ini diwarnai aksi kekerasan yang dilakukan seorang oknum ormas kepada anggota Satpol PP, berinisial MB. Namun kekerasan itu tidak dilaporkan ke Polisi. Sementara dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka Ismaya dengan laporan Model A, yakni temuan polisi. (bbn/spy/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami