Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 11 Mei 2026
Polsek Gilimanuk Amankan 689 Kura-Kura Hijau Ilegal
Kamis, 25 Oktober 2018,
13:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana. Unit Reskrim Polsek Gilimanuk bersinergi dengan Petugas Karantina serta tergabung dengan UKL (Unit Kecil Lengkap) kembali menggagalkan dan mengamankan komoditi ilegal berupa kura-kura hijau sebanyak 689 ekor dan 4 kantung plastik berisi puluhan ikan Arwana serta beberapa jenis ikan lainnya Rabu (24/10) pagi.
[pilihan-redaksi]
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanitnya AKP I Komang Muliyadi, SH., selaku Pawas (Perwira pengawas) di pos pintu masuk wilayah Bali Pelabuhan Gilimanuk. Komoditi ini dibawa oleh ekspedisi Olivia kendaraan truck box warna kuning DK 9469 AQ, yang dikendarai oleh Imam Nawawi (40) asal Banyuwangi Jawa Timur.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanitnya AKP I Komang Muliyadi, SH., selaku Pawas (Perwira pengawas) di pos pintu masuk wilayah Bali Pelabuhan Gilimanuk. Komoditi ini dibawa oleh ekspedisi Olivia kendaraan truck box warna kuning DK 9469 AQ, yang dikendarai oleh Imam Nawawi (40) asal Banyuwangi Jawa Timur.
"Barang-barang tersebut dikirim dari Surabaya tujuan Denpasar. Dan kami amankan lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan daerah asal," jelas Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, S.H.
[pilihan-redaksi2]
Muliyadi menambahkan, bahwa pelanggaran tersebut telah di atur oleh UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
Muliyadi menambahkan, bahwa pelanggaran tersebut telah di atur oleh UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
Atas perlanggaran ini, pengendara dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Sesuai rencana Polsek Gilimanuk akan limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk. (bbn/Jim/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1030 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 825 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 644 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 603 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026