Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Polsek Gilimanuk Amankan 689 Kura-Kura Hijau Ilegal
Kamis, 25 Oktober 2018,
13:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana. Unit Reskrim Polsek Gilimanuk bersinergi dengan Petugas Karantina serta tergabung dengan UKL (Unit Kecil Lengkap) kembali menggagalkan dan mengamankan komoditi ilegal berupa kura-kura hijau sebanyak 689 ekor dan 4 kantung plastik berisi puluhan ikan Arwana serta beberapa jenis ikan lainnya Rabu (24/10) pagi.
[pilihan-redaksi]
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanitnya AKP I Komang Muliyadi, SH., selaku Pawas (Perwira pengawas) di pos pintu masuk wilayah Bali Pelabuhan Gilimanuk. Komoditi ini dibawa oleh ekspedisi Olivia kendaraan truck box warna kuning DK 9469 AQ, yang dikendarai oleh Imam Nawawi (40) asal Banyuwangi Jawa Timur.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanitnya AKP I Komang Muliyadi, SH., selaku Pawas (Perwira pengawas) di pos pintu masuk wilayah Bali Pelabuhan Gilimanuk. Komoditi ini dibawa oleh ekspedisi Olivia kendaraan truck box warna kuning DK 9469 AQ, yang dikendarai oleh Imam Nawawi (40) asal Banyuwangi Jawa Timur.
"Barang-barang tersebut dikirim dari Surabaya tujuan Denpasar. Dan kami amankan lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan daerah asal," jelas Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, S.H.
[pilihan-redaksi2]
Muliyadi menambahkan, bahwa pelanggaran tersebut telah di atur oleh UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
Muliyadi menambahkan, bahwa pelanggaran tersebut telah di atur oleh UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
Atas perlanggaran ini, pengendara dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Sesuai rencana Polsek Gilimanuk akan limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk. (bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 212 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 168 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 151 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 146 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 130 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026