Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Jro Jangol Meninggal Diduga Karena Serangan Jantung
Jumat, 28 Desember 2018,
11:14 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Mantan anggota DPRD Bali Komang Swastika alias Jro Jangol dikabarkan meninggal pada Jumat (28/12) sekitar pukul 05.00 Wita.
[pilihan-redaksi]
Petinggi salah satu ormas di Bali itu di vonis hakim 12 tahun penjara atas kasus jaringan narkoba pada 7 Juni 2018, lalu. Dikabarkan empat jam sebelum menghembuskan nafas terakhir sempat dilarikan ke rumah sakit akibat serangan jantung.
Petinggi salah satu ormas di Bali itu di vonis hakim 12 tahun penjara atas kasus jaringan narkoba pada 7 Juni 2018, lalu. Dikabarkan empat jam sebelum menghembuskan nafas terakhir sempat dilarikan ke rumah sakit akibat serangan jantung.
"Jero sempat bilang lemas dan sesak nafasnya. Saya lupa jamnya, seingat saya sebelum jam 12 malam. Terus dijemput ambulan," kata salah seorang napi di Lapas Kerobokan Kelas II A.
Kapalas Kerobokan, Tony Nainggolan membenarkan meninggalnya pria berusia 41 tahun tersebut. Secara pasti soal meninggalnya politisi dari Gerindra itu belum diketahui, hanya kabarnya akibat serangan jantung. ”Iya benar Pak, tadi pagi sekitar pukul lima pagi. Sekarang masih di Rumkit kasih ibu. Info lanjut masih kami tunggu,” ucapnya singkat.
Untuk diketahui, kasus narkotika yang menjerat Jro Jangol ini sempat jadi perhatian publik saat pengrebekan pada bulan April 2018. Ia diamankan di Gianyar setelah hampir sebulan dalam pelariannya. Majelis hakim menjeratnya dengan pasal 114 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba. Selain dirinya, istri serta kakak kandung dan adik tiri dan empat orang pesuruhnya juga diseret masuk jeruji besi.
[pilihan-redaksi2]
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.MH menjatuhkan hukaman selama 12 tahun dari tuntutan Jaksa Dewa Narapati, SH selama 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.MH menjatuhkan hukaman selama 12 tahun dari tuntutan Jaksa Dewa Narapati, SH selama 15 tahun penjara.
Atas putusan itu, Jro Jangol dalam persidangan langsung menerima saat itu sekalipun juga harus dikenakan pidana denda Rp.1 miliar subsider 4 bulan. Pertimbangannya, putusan hakim setidaknya 3 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangan saksi dokter Lapas Kerobokan dr.Hartawan menyatakan bahwa Jro Jangol sepantasnya harus menjalani rehabilitasi. Namun majelis hakim berkata lain dan memutuskan pria yang tinggal di Jalan Batanta Denpasar itu harus masuk bui selama 12 tahun. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 680 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 633 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 469 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 454 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026