Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 27 Juni 2026
Terdakwa Remaja Putri Beberkan Saat Membunuh dan Mengubur Bayinya
Rabu, 9 Januari 2019,
16:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan oleh terdakwa Tissa Agustin Sanger, remaja 19 tahun asal NTT kelahiran Negara, Jembrana tidak pernah terekspos di kepolisian. Saat persidangan pada Rabu (9/1) akhirnya terungkap bagaimana terdakwa membunuh dan menguburkan bayinya di depan rumahnya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina, SH dalam dakwaan terungkap, kasus pembunuhan anak kandung yang dilakukan terdakwa di kamar madi ini terjadi pada tanggal 10 September 2018 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Tukad Buana, Perum Gunung Sari, Padang Sambian.
Kasus ini berawal saat terdakwa yang sedang hamil tua mengeluh sakit perut kepada ibunya yang sekaligus sebagai saksi, Ida Ayu Putu Martini. Oleh saksi, terdakwa diberi obat penghilang rasa nyeri sebanyak satu pepel. "Namun saat itu terdakwa tidak langsung meminum obat yang diberikan oleh saksi,"ungkap jaksa.
Sejurus kemudian, terdakwa merasakan ingin buang air besar. Terdakwa lalu ke kamar mandi. Setelah tiga kali ke kamar mandi, bayi yang dikandungnya pun lahir dan jatuh ke dalam kloset.
Setelah memastikan bayi itu meninggal, terdakwa membersihkannya dan membungkus bayi itu dengan kain pantai. Kemudian terdakwa membawa bayi itu ke dalam kamarnya. Keesokan harinya, terdakwa memasukan bayinya ke dalam tas ransel dan membawanya ke tempat terdakwa bekerja.
Sampai di tempat kerja, terdakwa menyimpan mayat bayi di dalam loker karyawan. Terdakwa kembali membawa bayi malang itu ke rumahnya. Sejurus kemudian, terdakwa menggubur jazad bayi malang itu di depan rumah. Usai mengubur bayinya, terdakwa masuk ke dalam rumah dan tidur.
Aib ini terbongkar setelah adanya bau anyir di dalam rumah. Ibu dan tetangga akhirnya menginterogasi terdakwa dan mengakui perbuatan yang dilakukan.
Atas perbuatan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak pada dakwaan kesatu atau Pasal 341 KUHP pada dakwaan kedua.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026