Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 11 Mei 2026
Koster Berharap Karya Segara Kertih Bisa Dilaksanakan di Seluruh Bali
Sabtu, 26 Januari 2019,
18:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Gubernur Bali Wayan Koster berharap agar upacara Segara Kertih ini juga bisa dilaksanakan di seluruh Bali demi keseimbangan alam Bali beserta isinya.
“Tujuan karya ini tiada lain untuk mohon kerahayuan, agar jagat Bali pada umumnya mendapatkan keselamatan. Saya harap upacara serupa juga bisa dilaksanakan di seluruh Bali, Saya pasti akan mendukungnya,” ujarnya.
Ia juga menyambut baik dilaksanakannya Karya Padudusan Agung Segara Kertih, Tawur Balik Sumpah Agung lan Mupuk Pedagingan di Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk, Desa Adat Sukawati, Gianyar, Sabtu (26/1).
Menurut Koster, upacara ini sejalan dengan visi ‘Nangun Sat Kertih Loka Bali’ yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia, baik sekala maupun niskala.
Ditambahkan Koster, upacara ini menurutnya merupakan bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara manusia dengan alam, manusia dengan Ida Sang Hyang Widhi dan manusia dengan manusia lainnya atau yang dikenal dengan Tri Hita Karana.
“Acara seperti ini akan saya dukung penuh. Namun tetap harus ada gotong royong masyarakat supaya ada kebersamaan. Kita tahu kalau saat ini alam Bali sudah banyak tercemar, sudah tidak seperti dulu lagi, sehingga kita harus menyucikannya kembali dan salah satunya adalah dengan upacara Segara Kertih ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Koster menyampaikan beberapa peraturan Gubernur yang telah dikeluarkan untuk menjaga alam dan budaya Bali. Diantaranya telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busama Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Samoah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengimplementasikan ke empat Pergub tersebut. Ini semua untuk kebaikan dan keberlangsungan Bali kedepan, semua ini tidak akan berjalan jika tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia I Nyoman Oka dalam laporannya mengatakan, karya ini digelar kembali setelah prosesi yang sama digelar 30 tahun silam, tepatnya pada 1 Oktober 1989. Sedangkan saat ini puncak karya akan berlangsung pada Rabu, 30 Januari nanti. Ditambahkan Oka, karya ini mengambil tingkatan madyaning utama dengan menggunakan 5 ekor kebo (kerbau) sebagai persembahan dan dipuput 25 sulinggih.
"Ada 3 prosesi utama serangkaian karya ini. Diantaranya saat ini kita melaksanakan melasti lan segara kertih. Kemudian tawur agung pada 28 Januari, serta puncak karya pada 30 Januari nanti," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati melakukan penandatanganan prasasti.
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1077 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 857 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 675 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 630 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026