Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Jaksa Tuntut Si Brewok Pelaku Penggelapan Mobil 3 Tahun Bui
Rabu, 30 Januari 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Putu Sulaksana Abdi Yasa alias Brewok yang keseharian sebagai buruh serabutan terpaksa diadili di PN Denpasar lantaran menjual mobil sewaan.
Atas perbuatan nekadnya, pria yang beralamat di Jalan Sahadewa, Seririt ini dalam sidang, Rabu (30/1) dituntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlani Dewie dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Tuntutan jaksa yang tergolong sangat tinggi ini memang cukup beralasan. Sebab hingga saat ini, satu unit mobil milik saksi korban yang dijual terdakwa hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya. Atas perbuatan terdakwa ini, saksi korban, Narso Yudi Arso mengalami kerugian Rp. 160 juta.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini berawal pada tanggal 29 Juni 2018 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menghubungi saksi korban, Narso Yudi Arso dengan maksud untuk menyewa mobilnya.
Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa bersama Adindra (belum tertangkap) bertemu dengan korban di di Puri Saron Hotel. "Dalam pertemuan itu disepakati bahwa terdakwa menyewa mobil milik korban jenis Toyota Avanza selama tujuh hari,"ungkap jaksa.
Tanpa seizin saksi korban, terdakwa pada tanggal 1 Juli 2018 menjual mobil korban kepada orang yang bernama Salama di Celukan Bawang, Buleleng. "Hasil penjualan mobil itu, terdakwa mendapat keuntungan Rp 4 juta. Sedangkan korban, mengalami kerugian Rp. 160 juta," pungkas jaksa Kejari Denpasar itu.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 561 Kali
02
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 510 Kali
03
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 421 Kali
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 421 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026