Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Tuntut Si Brewok Pelaku Penggelapan Mobil 3 Tahun Bui

Rabu, 30 Januari 2019, 19:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa Putu Sulaksana Abdi Yasa alias Brewok yang keseharian sebagai buruh serabutan terpaksa diadili di PN Denpasar lantaran menjual mobil sewaan.

Atas perbuatan nekadnya, pria yang beralamat di Jalan Sahadewa, Seririt ini dalam sidang, Rabu (30/1) dituntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlani Dewie dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
 
Tuntutan jaksa yang tergolong sangat tinggi ini memang cukup beralasan. Sebab hingga saat ini, satu unit mobil milik saksi korban yang dijual terdakwa hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya. Atas perbuatan terdakwa ini, saksi korban, Narso Yudi Arso mengalami kerugian Rp. 160 juta. 
 
Diberitakan sebelumnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini berawal pada tanggal 29 Juni 2018 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menghubungi saksi korban, Narso Yudi Arso dengan maksud untuk menyewa mobilnya. 
 
Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa bersama Adindra (belum tertangkap) bertemu dengan korban di di Puri Saron Hotel. "Dalam pertemuan itu disepakati bahwa terdakwa menyewa mobil milik korban jenis Toyota Avanza selama tujuh hari,"ungkap jaksa. 
 
 
Tanpa seizin saksi korban, terdakwa pada tanggal 1 Juli 2018 menjual mobil korban kepada orang yang bernama Salama di Celukan Bawang, Buleleng. "Hasil penjualan mobil itu, terdakwa mendapat keuntungan Rp 4 juta. Sedangkan korban, mengalami kerugian Rp. 160 juta," pungkas jaksa Kejari Denpasar itu.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami