Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 3 Juli 2026
Jaksa Tuntut Si Brewok Pelaku Penggelapan Mobil 3 Tahun Bui
Rabu, 30 Januari 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Putu Sulaksana Abdi Yasa alias Brewok yang keseharian sebagai buruh serabutan terpaksa diadili di PN Denpasar lantaran menjual mobil sewaan.
Atas perbuatan nekadnya, pria yang beralamat di Jalan Sahadewa, Seririt ini dalam sidang, Rabu (30/1) dituntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlani Dewie dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Tuntutan jaksa yang tergolong sangat tinggi ini memang cukup beralasan. Sebab hingga saat ini, satu unit mobil milik saksi korban yang dijual terdakwa hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya. Atas perbuatan terdakwa ini, saksi korban, Narso Yudi Arso mengalami kerugian Rp. 160 juta.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini berawal pada tanggal 29 Juni 2018 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menghubungi saksi korban, Narso Yudi Arso dengan maksud untuk menyewa mobilnya.
Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa bersama Adindra (belum tertangkap) bertemu dengan korban di di Puri Saron Hotel. "Dalam pertemuan itu disepakati bahwa terdakwa menyewa mobil milik korban jenis Toyota Avanza selama tujuh hari,"ungkap jaksa.
Tanpa seizin saksi korban, terdakwa pada tanggal 1 Juli 2018 menjual mobil korban kepada orang yang bernama Salama di Celukan Bawang, Buleleng. "Hasil penjualan mobil itu, terdakwa mendapat keuntungan Rp 4 juta. Sedangkan korban, mengalami kerugian Rp. 160 juta," pungkas jaksa Kejari Denpasar itu.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1068 Kali
02
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 668 Kali
03
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 382 Kali
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026