Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bawa 2 Kilo Hasis ke Bali, WN Jerman Terancam Hukuman Mati
Rabu, 3 April 2019,
19:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Seorang pria berkebangsaan Jerman, Frank Zeidler, didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (2/4/2019). Pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962, ini disidangkan atas kasus kepemilikan narkotika jenis Hasis dengan berat 2.105 gram. Ia diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 8 Desember 2018.
[pilihan-redaksi]
Sidang berlangsung di ruang Kartika dengan Ketua majelis hakim Esthar Oktavi, SH.MH dan hakim anggota Novita Riama,SH.MH dan Engeliky Handajani Day,SH.MH. Dengan didampingi penerjemah bahasa, I Wayan Ana, Jaksa penuntut umum (JPU) Made Putriningsih,SH membacakan dakwaan bagaimana terdakwa diamankan hingga bergulirnya di persidangan.
Usai membacakan dakwaan, Jaksa langsung menghadirkan saksi dua petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai. Diterangkan bahwa terdakwa begitu tiba di Bandara, gerak geriknya sudah mencurigakan. Saat itu ia tiba pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 Wita.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I jenis hasis yang beratnya melebihi 2 Kilogram dengan berat 2.105 gram netto," ungkap Jaksa Kejati Bali dalam dakwaan Pertama.
Diuraikan, berawal saat pria yang berprofesi sebagai terapis ini berangkat dari New Delhi India dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431.
Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter imigrasi untuk menstempel paspor dan mengambil koper Sofcase warna hitam miliknya.
Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa diperiksa melalui mesin X-ray dan terekam benda mencurigakan.
[pilihan-redaksi2]
"Dalam pemeriksaan ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan dibawah dinding koper," beber Jaksa.
Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian dengan mengunakan Narkotic Tes. Benar saja, paket tersebut mengandung sediaan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Hasis.
Terdakwa dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali hingga kasus bergulir ke meja hijau.
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal. Pada dakwaan Pertama, JPU memasang Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Sedangkan dakwaan ke Dua, Pasal 111 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," tutup Jaksa. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2629 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2283 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026