Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Ngayah Berkaitan Dengan Religius Teritorial
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ngayah secara harfiah dapat diartikan melakukan pekerjaan tanpa mendapat upah.
[pilihan-redaksi]
Ngayah adalah kewajiban sosial masyarakat Bali sebagai penerapan ajaran karma marga yang dilaksanakan secara gotong royong dengan hati yang tulus ikhlas baik di banjar maupun di tempat suci atau Pura.
Implementasi ngayah pada kehidupan sehari-hari salah satunya berkaitan dengan religious Teritorial.
Hal tersebut terungkap dalam sebuah artikel dalam Prosiding Seminar Nasional Filsafat, 2017yang berjudul “ Implementasi Konsep ”Ngayah” Dalam Meningkatkan Toleransi Kehidupan Umat Beragama di Bali”. Artikel tersebut ditulis oleh I Gusti Made Widya Sena.
Widya Sena menuliskan bahwa konsep religius sosial terbentuk atas dasar persamaan keyakinan atau agama. Ngayah yang berkaitan dengan religius sosial ini dibangun atas dasar komunikasi dan kerja sama atau gotong royong dalam satu wilayah, misalnya ngayah pada saat piodalan di Pura Kahyangan Tiga.
Ngayah juga berkaitan dengan kegiatan sosiokultural. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia sosiokultural adalah berkenaan dengan segi sosial dan budaya masyarakat.
Ini berarti konsep sosiokultural adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat dan kebudayaan. Contohnya adalah pada saat umat ngayah di banjar adat.
[pilihan-redaksi2]
Selain itu, Ngayah berkaitan dengan loyalitas dan dedikasi. Pengertian loyalitas adalah kesetiaan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kesatuan antara kesetiaan fisik dan kesetiaan non fisik seperti, pikiran dan perhatian.
Sedangkan dedikasi adalah suatu pengorbanan baik itu waktu, tenaga, pikiran dan biaya demi mewujudkan sebuah tujuan.
Ngayah yang berkaitan dengan loyalitas dan dedikasi adalah seseorang atau sekelompok komunitas sebagai pengayah puri yang melakukan ngayah pada Raja di sebuah Puri.
Hal ini dilakukan karena tanah yang digunakan oleh masyarakat adalah tanah pemberian Raja yang memerintah pada saat itu dan diperoleh atas penaklukan daerah atau kerajaan lain. [bbn/mul]
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 551 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 486 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 419 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 417 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik