Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 April 2026
Hakim Vonis 5 Tahun Pria Asal Riau Merantau ke Bali Jadi Kurir Narkoba
Jumat, 14 Juni 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Merantau ke Bali tanpa memiliki keahlian membuat Juipo, pria 38 tahun asal Riau ini memilih terjun ke jaringan bisnis barang haram. Di Pengadilan Negeri Denpasar, Ia pun dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Ketua Majelis Hakim, IA Nyoman Adnya Dewi,SH.MH juga mengganjar hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," putus hakim Adnya Dewi.
Ketua Majelis Hakim, IA Nyoman Adnya Dewi,SH.MH juga mengganjar hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," putus hakim Adnya Dewi.
Pria tidak tamat SD asal Tanjung Pinang Riau ini melalui Penasehat Hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. Pihak JPU dari Kejari Denpasar, Cok Intan Merlany Dewie,SH yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara juga menyatakan menerima.
Pada dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Toyoferi Yanto (berkas terpisah) pada Kamis, (3/1) di kawasan Jalan Pulau Saelus, Pedungan, Denpasar Selatan.
Dari Yanto, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,42 gram dan 20 paket ganja dengan berat total 308 gram. Interogasi saat itu Yanto mengaku barang tersebut dibeli dari terdakwa seharga Rp 6.500.000, sehari sebelumnya.
[pilihan-redaksi2]
Dari pengembangan, diketahui terdakwa berada di rumah makan Padang di Jalan Pemogan, Denpasar. Petugas dari Satresnarkoba Polresta langsung mengamankan terdakwa namun nihil barang bukti.
Dari pengembangan, diketahui terdakwa berada di rumah makan Padang di Jalan Pemogan, Denpasar. Petugas dari Satresnarkoba Polresta langsung mengamankan terdakwa namun nihil barang bukti.
Setelah dilakukan penyisiran dekat motor terdakwa terparkir, tepatnya di bawah tiang listrik, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,6 gram dan diakui miliknya yang baru saja di tempel.
Pengakuan terdakwa di depan sidang, sabu itu rencananya akan dijual pada seseorang bernama Feri. Terdakwa mengaku barang itu didapat dari seseorang bernama Masruri untuk dijual kembali. Selama ini dirinya hanya menjual dan menempal khusus wilayah Denpasar Selatan. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3855 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1803 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026