Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hakim Vonis 5 Tahun Pria Asal Riau Merantau ke Bali Jadi Kurir Narkoba

Jumat, 14 Juni 2019, 19:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Merantau ke Bali tanpa memiliki keahlian membuat Juipo, pria 38 tahun  asal Riau ini memilih terjun ke jaringan bisnis barang haram. Di Pengadilan Negeri Denpasar, Ia pun dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Ketua Majelis Hakim, IA Nyoman Adnya Dewi,SH.MH juga mengganjar hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," putus hakim Adnya Dewi.
 
Pria tidak tamat SD asal Tanjung Pinang Riau ini melalui Penasehat Hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. Pihak JPU dari Kejari Denpasar, Cok Intan Merlany Dewie,SH yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara juga menyatakan menerima.
 
Pada dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Toyoferi Yanto (berkas terpisah) pada Kamis, (3/1) di kawasan Jalan Pulau Saelus, Pedungan, Denpasar Selatan.
 
Dari Yanto, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,42 gram dan 20 paket ganja dengan berat total 308 gram. Interogasi saat itu Yanto mengaku barang tersebut dibeli dari terdakwa seharga Rp 6.500.000, sehari sebelumnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Dari pengembangan, diketahui terdakwa berada di rumah makan Padang di Jalan Pemogan, Denpasar. Petugas dari Satresnarkoba Polresta langsung mengamankan terdakwa namun nihil barang bukti.
 
Setelah dilakukan penyisiran dekat motor terdakwa terparkir, tepatnya di bawah tiang listrik, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,6 gram dan diakui miliknya yang baru saja di tempel.
 
Pengakuan terdakwa di depan sidang, sabu itu rencananya akan dijual pada seseorang bernama Feri. Terdakwa mengaku barang itu didapat dari seseorang bernama Masruri untuk dijual kembali. Selama ini dirinya hanya menjual dan menempal khusus wilayah Denpasar Selatan. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami