Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 17 September 2026
Hakim Vonis 5 Tahun Pria Asal Riau Merantau ke Bali Jadi Kurir Narkoba
Jumat, 14 Juni 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Merantau ke Bali tanpa memiliki keahlian membuat Juipo, pria 38 tahun asal Riau ini memilih terjun ke jaringan bisnis barang haram. Di Pengadilan Negeri Denpasar, Ia pun dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Ketua Majelis Hakim, IA Nyoman Adnya Dewi,SH.MH juga mengganjar hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," putus hakim Adnya Dewi.
Ketua Majelis Hakim, IA Nyoman Adnya Dewi,SH.MH juga mengganjar hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," putus hakim Adnya Dewi.
Pria tidak tamat SD asal Tanjung Pinang Riau ini melalui Penasehat Hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. Pihak JPU dari Kejari Denpasar, Cok Intan Merlany Dewie,SH yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara juga menyatakan menerima.
Pada dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Toyoferi Yanto (berkas terpisah) pada Kamis, (3/1) di kawasan Jalan Pulau Saelus, Pedungan, Denpasar Selatan.
Dari Yanto, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,42 gram dan 20 paket ganja dengan berat total 308 gram. Interogasi saat itu Yanto mengaku barang tersebut dibeli dari terdakwa seharga Rp 6.500.000, sehari sebelumnya.
[pilihan-redaksi2]
Dari pengembangan, diketahui terdakwa berada di rumah makan Padang di Jalan Pemogan, Denpasar. Petugas dari Satresnarkoba Polresta langsung mengamankan terdakwa namun nihil barang bukti.
Dari pengembangan, diketahui terdakwa berada di rumah makan Padang di Jalan Pemogan, Denpasar. Petugas dari Satresnarkoba Polresta langsung mengamankan terdakwa namun nihil barang bukti.
Setelah dilakukan penyisiran dekat motor terdakwa terparkir, tepatnya di bawah tiang listrik, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,6 gram dan diakui miliknya yang baru saja di tempel.
Pengakuan terdakwa di depan sidang, sabu itu rencananya akan dijual pada seseorang bernama Feri. Terdakwa mengaku barang itu didapat dari seseorang bernama Masruri untuk dijual kembali. Selama ini dirinya hanya menjual dan menempal khusus wilayah Denpasar Selatan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5557 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3486 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2343 Kali
04
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026