Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Berawal dari Pemberian Sabu Gratis Kini Gobler Kembali Masuk Lapas
Jumat, 12 Juli 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Made Juliantara alias Gobler (42) baru saja keluar dari Lapas Kerobokan. Kini ia pastikan bakal kembali mendekam di lapas dalam waktu yang lebih lama.
[pilihan-redaksi]
Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja,SH mengajukan tuntutan selama 11 tahun penjara atas kepemilikan narkotika dengan barang bukti 34 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja,SH mengajukan tuntutan selama 11 tahun penjara atas kepemilikan narkotika dengan barang bukti 34 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang yang digelar di Ruang Tirta itu, JPU dari Kejari Denpasar juga mengajukan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka ditambah 4 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum memiliki dan menyediakan narkotika sebagai perantara sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," Sebut Jaksa dihadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa,SH.MH.
Menanggapi tuntutan ini, Juliantara melalui penasehat hukumnya Ida Bagus Made Tilem dan Ni Putu Natalia Dewi, langsung mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan untuk meminta keringanan hukuman.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, perkara yang menjerat Juliantara berawal ketika dirinya berkenalan dengan Tendra Kristiadi saat masih berada di LP Kerobokan. Kala itu, dia sering mendapat sabu gratis dari Kristiadi. Ketika terdakwa mendapat pembebasan bersyarat, ia pun ingin mengonsumsi sabu dan menghubungi Kristiadi untuk memesan sabu 1 gram seharga Rp1,4 juta.
Lambat laun dia ditawarkan oleh Kristiadi untuk dipekerjakan mengambil dan mengantar paket sabu dengan upah Rp50 ribu per titik. Kerjaan itupun akhirnya dilakoninya dan berhasil mengantarkan beberapa paket sabu sesuai arahan Kristiadi dari dalam Lapas. Terakhir pada tanggal 28 Maret, terdakwa diminta mengirim paket ke beberapa anak buah Pak Damek dari Sidetape Buleleng berupa sabu seberat 100 gram.
[pilihan-redaksi2]
"Setelah terdakwa mengantar sabu tersebut, terdakwa meminta (upah) 1 butir dari 35 butir pil ekstasi yang masih terdakwa simpan dari pesanan sebelumnya," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya.
"Setelah terdakwa mengantar sabu tersebut, terdakwa meminta (upah) 1 butir dari 35 butir pil ekstasi yang masih terdakwa simpan dari pesanan sebelumnya," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya.
Hanya mengambil 1 butir saja membuat sepak terjangnya terendus Petugas kepolisian dan terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Meret 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, di rumahnya yang beralamat di Jalan Gatsu 1 A No.24 Lingkungan Tegeh Sari, Kelurahan Toja, Denpasar Utara.
Saat itu aparat hanya mendapatkan 34 butir ekstasi dengan total berat 9,52 gram netto sisa dari yang telah dikirim terdakwa. (bbn/Maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3835 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026