Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 3 November 2026
Dituntut 3,5 Tahun, Tatapan Terdakwa Eks Ketua Kadin Bali Menerawang Kosong
Rabu, 7 Agustus 2019,
19:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Eks Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra (52) nampak lesu dan sesekali menundukkan wajahnya selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi tuntutan yang diajukan ke majelis Hakim di Persidangan Ruang Tirta, Rabu (7/8) PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Sesekali pula ia menatap menerawang ke atap langit-langit ruangan sidang yang ada dihadapannya. Pembacaan isi tuntutan oleh Jaksa I Gede Raka Arimbawa,SH selama 20 menit itu menyebut hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Sesekali pula ia menatap menerawang ke atap langit-langit ruangan sidang yang ada dihadapannya. Pembacaan isi tuntutan oleh Jaksa I Gede Raka Arimbawa,SH selama 20 menit itu menyebut hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP yang isinya terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.
Tak banyak yang dilakukan oleh terdakwa yang selama menjalani proses persidangan selalu mengenakan pakaian adat Bali serba putih. Tatapannya pun nampak kosong dan berulang kali mengusap wajahnya yang nampak lesu.
Menanggapi tuntutan JPU, melalui Penasehat Hukum yang pada sidang kali ini didampingi Ali Sadhikin,SH akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Ketua majelis Hakim, IA Adnya Dewi,SH.MH memutuskan untuk sidang lanjutan pada hari Senin (12/8) mendatang.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan sebelumnya, perkara yang menjerat terdakwa ini berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.
Lalu, Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut. Candra kemudian menghubungi Made Jayantara, lalu dia menghubungi terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai wakil ketua Kadin Bali.
Singkat cerita, terdakwa pun menyangupi permintaan dari Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubernur Bali, Mangku Pastika. Setelah itu Jayantara memperkenalkan Alit kepada Candra.
"Pada tanggal 23 November 2011, bertempat di kantor HIPMI di Sanur, Jayantara mempertemukan Candra dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandoz Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Jayantara," beber Jaksa Raka.
[pilihan-redaksi2]
Untuk meyakinkan, terdakwa mengaku sebagai anak angkat dari Mangku Pastika dan memastikan akan mudah keluarnya ijin dari Gubernur yang nota bene saat itu dijabat Mangku Pastika.
Untuk meyakinkan, terdakwa mengaku sebagai anak angkat dari Mangku Pastika dan memastikan akan mudah keluarnya ijin dari Gubernur yang nota bene saat itu dijabat Mangku Pastika.
Dimana saat itu Sutrisno mengatakan akan berinvestasi di Teluk Benoa sebesar Rp3 triliun dan menanyakan soal kedekatan terdakwa dengan Gubernur Pastika. Oleh terdakwa dijawab bahwa dirinya sangat dekat dengan Mangku Pastika.
Tergiur dengan janji-janji terdakwa, Sutrisno pun memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap muli dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang total mencapai 16,1 miliar rupiah. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa itu terlaksana.
Sayangnya apa yang dijanjikan oleh terdakwa tidak terlaksana, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Bali. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 566 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 439 Kali
05
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026