Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 11 Mei 2026
Kado Kemerdekaan RI, 6 Warga Asing di LP Kerobokan Bebas
Sabtu, 17 Agustus 2019,
20:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Denpasar. Seperti biasa setiap Hari kemerdekaan Indonesia, pemerintah memberikan remisi bagi warga binaan penghuni Lapas. Di LP Kelas IIA Kerobokan, setidaknya ada 49 napi yang langsung dapat kado bebas. Dari jumlah tersebut enam diantaranya warga negara asing (WNA) turut dapat kado remisi langsung bebas dari Lapas terbesar di Bali itu.
Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno dalam sambutannya menyebut para narapidana yang dibebaskan ini karena sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
"Pemberian remisi ini telah sesuai ketentuan yang berlaku kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat yang diberikan. Rata-rata remisi diberikan potongan ditahan selama 1-6 bulan untuk remisi umum dan 15 hari hingga 2 bulan untuk remisi khusus," ujar Sutrisno didampingi Kalapas Kerobokan Denpasar, Tonny Nainggolan.
Saat ini, kata dia, jumlah narapidana di Lapas Kerobokan mencapai 1.123 dan yang memperoleh remisi berjumlah 732 orang yang terdiri dari remisi umum satu mencapai 683 orang dan remisi umum dua sebanyak 49 orang yang terdiri.
"Dari keseluruhan yang mendapat remisi, ada 49 orang yang mendapat remisi langsung bebas dimana dari jumlah itu 6 diantaranya warga asing," jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan menambahkan, enam warga asing yang mendapat remisi umum dua atau bebas yakni empat warga Bulgaria yang divonis bersalah karena kasus skimming yakni Kiril Denchev, Vasil Kostrad inovasi, Vladimir Vladimirovich dan Vasil Rodoslavov.
Selanjutnya dua warga asing lainnya yang bebas dari penjara yakni Mohd Akmar Firdaus warga Malaysia kasus narkoba dan Yosep Mayora warga Nigeria kasus penganiayaan.
Seorang narapidana asal Jakarta bernama Iman Maulana yang mendapat remisi umum dua atau bebas dari penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba mengaku senang mendapat pengampunan atau remisi HUT Kemerdekaan RI ke-74.
"Saya senang bisa bebas karena mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-74 karena saya bisa berkumpul dengam keluarga saya di Jakarta," aku Imam didampingi para keluarganya.
Ia mengaku, divonis bersalah oleh hakim selama 9 bulan penjara karena terjerat pasal 127 Ayat 1 dan mendapat remisi 1 bulan dari pemerintah. [bbn/maw/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1083 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 861 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 680 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 635 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026