Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Jaringan Skimming Asal Bulgaria Bobol Uang Nasabah Rp42 Juta
Senin, 26 Agustus 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Lombok. Salah satu bank BUMN di wilayah Cakranegara Mataram, melaporkan telah terjadi transaksi yang mencurigakan dua hari berturut-turut pada salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mereka.
[pilihan-redaksi]
Kasus skimming dengan mencuri data nasabah Indonesia namun berada di luar negeri ini, berhasil membobol sejumlah Rp42.300.000 uang di ATM. Polres Mataram yang menerima laporan dalam hal ini Sat Reskrim, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku skimming uang nasabah bank BUMN tersebut adalah Georgiev Kaloyan Petrov alias Michael, 33 tahun, jaringan skimming asal Bulgaria yang sedang berada di Lombok.
Kasus skimming dengan mencuri data nasabah Indonesia namun berada di luar negeri ini, berhasil membobol sejumlah Rp42.300.000 uang di ATM. Polres Mataram yang menerima laporan dalam hal ini Sat Reskrim, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku skimming uang nasabah bank BUMN tersebut adalah Georgiev Kaloyan Petrov alias Michael, 33 tahun, jaringan skimming asal Bulgaria yang sedang berada di Lombok.
Dalam rilis pers, Senin (26/8) pukul 14.30 WITA di Polres Mataram, Kapolres AKBP Saiful Alam menjelaskan satu orang tersangka penarikan uang melalui ATM bank, yang diduga hasil kejahatan atau skimming ini.
Berdasarkan laporan LP/A/666/VIII/NTB/Polres Mataram, tanggal 09 Agustus 2019. Tempat kejadian ATM bank di jalan Pejanggik Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dengan korban salah satu bank BUMN.
"Pelakunya adalah Georgiev Kaloyan Petrov alias Michael. Umur 33 tahun beralamat di jalan Mikisi nomor 24A, Kota Yambol, Bulgaria. Di Lombok pelaku beralamat di Hotel Montana Kecamatan Batu Layar, Lombok barat,' jelas Saiful Alam.
Adapun modus operandi yang digunakan jaringan Bulgaria ini, tersangka melakukan transaksi penarikan tunai pada mesin ATM (bank BUMN) yang berada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Penarikannya sejumlah Rp 42.300.000, dilakukan menggunakan semacam kartu masuk kamar hotel. Kartu ATM palsu yang telah diduplikasi atau diduga dari kejahatan skimming.
"Anggota Reskrim mendapatkan informasi dari pihak bank, bahwa telah terjadi transaksi mencurigakan yang dilakukan seseorang selama dua hari berturut-turut," ungkap Kapolres Alam.
Transaksi mulai dilakukan Rabu tanggal 7 Agustus 2019. Pada ATM yang sama dilakukan dini hari. "Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan," jelas Alam lagi.
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (9/8) sekitar pukul 02.00 WITA. Bertempat di salah satu ATM (bank BUMN, red) yang berada di wilayah Cakranegara. Barang bukti yang diamankan dari tersangka 423 lembar uang pecahan Rp 100.000, satu buah helm warna hitam, satu buah baju, tas dan sebuah sepeda motor serta 17 kartu terbuat dari plastik bertulis Room Acces warna merah, dengan masing-masing nomor 40 sampai 56.
Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (9/8) sekitar pukul 02.00 WITA. Bertempat di salah satu ATM (bank BUMN, red) yang berada di wilayah Cakranegara. Barang bukti yang diamankan dari tersangka 423 lembar uang pecahan Rp 100.000, satu buah helm warna hitam, satu buah baju, tas dan sebuah sepeda motor serta 17 kartu terbuat dari plastik bertulis Room Acces warna merah, dengan masing-masing nomor 40 sampai 56.
Selain itu juga satu paspor bernomor 386255148 atas nama tersangka. Satu lembar resi Safari Kreatif Sukses, satu bundel print out screen shoot data transaksi ATM Bank BNI S1BMTA03RT Hotel Ratih. Dan satu bundel elektronik journal data transaksi ATM pada bank yang sama.
Adapun pasal yang disangkakan pada pelaku kejahatan skimming ini Pasal 30 Ayat (3) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) dan atau pasal 34 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 46.(3) dan/atau Pasal.48 ayat (2) dan/atau Pasal.50 ayat (1) dan/atau Pasal 52 Ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE). (bbn/lom/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3823 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1767 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026