Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lepas dari Lapas Kerobokan, Residivis Kembali Mencuri di 3 TKP

Sabtu, 14 September 2019, 09:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Residivis maling yang beraksi di sejumlah TKP, I MD RS alias Rai (22), kaki kanannya dilumpuhkan timah panas oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, usai ditangkap di Jalan Mahendradatta, Kamis (12/9/2019) sore. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, pengejaran terhadap tersangka yang berasal dari Banjar Peken Tegeh, Mengwi, Badung, berdasarkan laporan kasus pencurian di Jalan Tunggak Bingin Blok J nomor 7G, Sanur Denpasar Selatan, Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 09.00 WITA. 
 
Di rumah itu, tersangka berhasil menggasak barang-barang 1 buah laptop merk Macbook Air warna silver, satu jam jangan, 1 handphone, 1 camera, 1 lensa camera, uang, cincin, dan 1 tas gendong.
 
Hasil penyelidikan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali diperoleh informasi pelakunya seorang residivis berciri-ciri kurus dan berkulit hitam. “Dari data Tim Resmob pelakunya dipastikan resedivis spesialis rumah kosong dan Villa,” kata perwira melati tiga dipundak ini, Sabtu (14/9/2019). 
 
Setelah diselidiki, identitas pelaku akhirnya mengarah ke tersangka I Made Rai Suastika alias Rai. Berawal, Kamis (12/9/2019) pagi, Polisi menerima informasi adanya orang yang menawarkan laptop macbook Air dan jam tangan di kawasan Monang-maning. 
 
Sekitar pukul 15.00 WITA, Polisi melakukan survailance dan melihat tersangka Rai melintas di Jalan Mahendradatta datang dari arah Monang-maning. Polisi kemudian mengikutinya dan langsung dihadang. Di tas gendongnya, ditemukan barang barang seperti laptop Macbook Air, jam tangan dan camera. Barang barang tersebut sesuai ciri-ciri milik korban yang hilang di Jalan Tunggak Bingin Sanur. 
 
[pilihan-redaksi2]
Namun saat penggeledahan berlangsung, tersangka Rai melawan dan mencoba kabur. Polisi terpaksa melepaskan timah panas ke kaki kanannya. “Dia kami lumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan mencoba kabur. Dia ini residivis pencurian,” tegas mantan Direktur Sabhara Polda Sumatera Utara ini. 
 
Hasil interogasi, tersangka Rai mengaku sudah beraksi di sejumlah TKP. Bahkan setelah bebas dari Lapas Kerobokan, dia sudah mencuri di 3 TKP. Yakni sekitar Bulan Agustus 2019 mencuri sepeda gayung merek Polygon di Baluk Negara, Jembrana. Kemudian, sekitar Bulan Agustus 2019 mencuri sepeda gayung merek Polygon di Tanah Lot Desa Beraban Kediri Tabanan. Terakhir, sekitar Bulan Agustus 2019 mencuri sepeda Gayung di daerah Serangan, Denpasar Selatan. “Pelaku masih diperiksa untuk mendalami kasus lainnya,” terangnya. (bbn/Spy/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami