Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 6 Mei 2026
Pemkot Rancang Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Kaling
Jumat, 20 September 2019,
14:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemkot Denpasar berencana membuat Peraturan Daerah terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan sebagai upaya mendukung terciptanya tertib administrasi pemerintah di kelurahan se-Kota Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Sebelum menyusun Perda diawali dengan menggelar Focus Group Discusion (FGD) pada Jumat (20/9) di Ruang Rapat Praja Utama Kantor Walikota Denpasar. Dalam FGD diundang beberapa pembicara seperti Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara, Kepala Bidang Hukum dan Ham Kemenkumham Kanwil Bali, Gusti Putu Malawati, Kabag Tata Pemerintahan Kota Denpasar I Dewa Made Puspawan beserta Camat dan Lurah Se Kota Denpasar.
Sebelum menyusun Perda diawali dengan menggelar Focus Group Discusion (FGD) pada Jumat (20/9) di Ruang Rapat Praja Utama Kantor Walikota Denpasar. Dalam FGD diundang beberapa pembicara seperti Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara, Kepala Bidang Hukum dan Ham Kemenkumham Kanwil Bali, Gusti Putu Malawati, Kabag Tata Pemerintahan Kota Denpasar I Dewa Made Puspawan beserta Camat dan Lurah Se Kota Denpasar.
Kepala Bidang Hukum dan HAM Kemenkumham Kanwil Provinsi Bali, Gusti Putu Malawati mengatakan Sesuai dengan amanat pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sistem Hukum Nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang antara satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan masyarakat yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentunya harus mengedepankan kejelasan tujuan, kelembagaan pejabat bentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan penyusunan naskah ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali dengan Seketariat Daerah Kota Denpasar Tentang penyusunan Naskah Akademik Kota Denpasar, yang telah ditandatangani tanggal 26 Agustus 2019.
Adapun kegiatan FGD pembukaan Naskah Akademik dan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Denpasar yang di laksanakan sebagai salah satu tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mengumpulkan data melalui kajian terhadap praktik penyelenggaraan.
“Saya berharap dengan adanya diskusi hari ini dapat mensukseskan perumusan Naskah Akademik beserta rancangan bisa membantu Perwali yang sudah ada dan pada saat diskusi ini belum memenuhi syarat kami akan terjun langsung ke kelurahan untuk menggali informasi lebih dalam sehingga Perda yang dibentuk mampu menampung segala kebutuhan yang di perlukan kepada para lingkungan baik dari proses Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan daerah masing- masing,” paparnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara mengatakan sangat mengapresiasi acara diskusi ini penambahan regulasi dan memperbaiki hal-hal yang diatur yang perlu diapresiasi tentang Dasar Penyelenggaraan FGD penyusunan NA Raperda tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala lingkungan di Kota Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Perlu pembenahan dengan peraturan yang lainya yang sudah disepakati seperti sekarang dan Regulasi yang dibuat dalam rangkap jabatan dengan persyaratan-persyaratan tertentu dan tidak menabrak regulasi yang sudah dan diminta mengupdate regulasi peraturan lebih tinggi, dan analisis jabatan.
Perlu pembenahan dengan peraturan yang lainya yang sudah disepakati seperti sekarang dan Regulasi yang dibuat dalam rangkap jabatan dengan persyaratan-persyaratan tertentu dan tidak menabrak regulasi yang sudah dan diminta mengupdate regulasi peraturan lebih tinggi, dan analisis jabatan.
“Dalam tata cara pemilihan kepala lingkungan juga jangan sampai menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat di Kota Denpasar, dan tata cara pengangkatan kaling baru masyarakat hanya mengusulkan tetapi yang mengatur di kelurahan atas perintah kecamatan,” pungkasnya.
Kabag Pemerintahan dan Otda Setda Kota Denpasar, I Dewa Made Puspawan menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Sehingga kedepanya pemilihan kaling di Kota Denpasar dapat terlaksana dengan baik dan memberikan kemanfaatan maksimal bagi masyarakat Kota Denpasar. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Premium
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 629 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 593 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 443 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 430 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026