Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali

Selasa, 7 Juli 2026, 16:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta berinisial Iptu MDP ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Penahanan dilakukan sejak 8 Juni 2026 setelah Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Propam Polda Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) internal berupa pemeriksaan urine terhadap sejumlah personel kepolisian.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan, kasus tersebut bukan merupakan hasil penangkapan, melainkan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.

"Ya, ini bukan penangkapan tapi ini merupakan kegiatan rutin antara Ditresnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri," bebernya.

Menurut Ariasandy, pemeriksaan urine dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah personel dipanggil secara acak untuk menjalani tes urine di Mapolda Bali pada 8 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Iptu MDP menjadi satu-satunya anggota yang dinyatakan positif narkotika. Setelah hasil tes keluar, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Propam Polda Bali untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah hasil tes urine menunjukkan positif, yang bersangkutan (Iptu MDP) langsung kami serahkan ke Propam untuk proses lebih lanjut. Sejak 8 Juni sampai sekarang sudah diamankan dan ditahan di Propam," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Iptu MDP dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Namun, asal-usul barang maupun lamanya penggunaan narkotika tersebut masih didalami oleh penyidik Propam.

"Saat ini yang terpenting adalah hasil tes urinenya positif. Untuk pengakuan maupun asal barang masih dalam proses pemeriksaan," sebutnya.

Ariasandy menjelaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, status Iptu MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta masih belum dicabut. Meski demikian, Polda Bali akan melakukan evaluasi sesuai hasil penyelidikan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Ia menegaskan, anggota tersebut akan menjalani proses disiplin dan sidang kode etik profesi Polri. Tidak menutup kemungkinan sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.

"Tergantung tingkat pelanggarannya. Bisa sampai pemecatan, bahkan bisa dipidana," ujarnya.

Polda Bali memastikan pemeriksaan urine secara mendadak akan terus dilakukan secara berkala di seluruh satuan kerja, baik di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami