Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Disnaker Buleleng Mediasi Kasus LPK, Dokumen Eks Peserta Dikembalikan Tanpa Syarat
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan peserta LPK Analisa Bali Colage akhirnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. Hasil mediasi menyepakati seluruh dokumen milik peserta yang masih berada di lembaga pelatihan dikembalikan tanpa syarat.
Kepala Disnaker Buleleng, Putu Arimbawa, mengatakan mediasi digelar pada Senin (13/7) setelah pihaknya menerima permintaan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali serta anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Permintaan tersebut menyusul adanya pengaduan dari mantan peserta LPK yang mengaku dokumen pribadinya masih dikuasai pihak lembaga.
"Dari hasil mediasi, dokumen yang masih dikuasai LPK seperti ijazah, KTP, KK, akta kelahiran, hingga paspor sudah dikembalikan tanpa syarat," ujar Arimbawa.
Ia menjelaskan, terdapat 16 mantan peserta yang mengajukan pengaduan. Namun, dalam mediasi baru empat orang yang hadir karena sebagian besar pelapor saat ini berada di luar Bali.
Menurut Arimbawa, persoalan tersebut diduga dipicu adanya miskomunikasi antara peserta dengan pihak LPK. Dokumen pribadi sebelumnya dikumpulkan untuk mempermudah proses administrasi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Permasalahan muncul setelah keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri dibatalkan. Informasi mengenai pembatalan dari perusahaan luar negeri disebut tidak seluruhnya diterima peserta secara tepat waktu sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
"Kebanyakan yang terjadi adalah miskomunikasi. Informasi pembatalan keberangkatan terlambat diterima peserta sehingga muncul kesalahpahaman," jelasnya.
Meski persoalan telah diselesaikan melalui mediasi, Disnaker Buleleng mengingatkan seluruh lembaga pelatihan kerja maupun perusahaan agar tidak menahan dokumen pribadi milik calon pekerja dengan alasan apa pun.
Arimbawa menegaskan larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
"Sebuah lembaga tidak boleh menahan dokumen pribadi sebagai jaminan dalam bentuk apa pun. Dokumen hanya boleh digunakan untuk keperluan pengurusan administrasi dan harus dikembalikan kepada pemiliknya," tegasnya.
Baca juga:
2 LPK Bisa Jamin Kredit Rp 14,5 Triliun
Sementara itu, Direktur LPK Analisa Bali Colage, Putu Ayu Rediani, membantah pihaknya melakukan penahanan dokumen peserta. Menurutnya, seluruh dokumen yang berada di lembaga merupakan titipan peserta untuk kepentingan proses administrasi menuju perusahaan penempatan pekerja migran.
"Kami tidak pernah menahan dokumen. Dokumen itu dititipkan oleh peserta untuk proses administrasi. Kalau ada yang meminta kembali, tentu kami berikan. Persoalan ini terjadi karena miskomunikasi," katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3667 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1342 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1226 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1073 Kali
Mobil Keluar Parkir Tabrak Motor di Seririt, Penumpang Tewas
Dibaca: 886 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun