Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Bendahara Pokmas Ditangkap Karena Diduga Gelapkan Dana Rehabilitasi RTG
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning untuk Rumah Tahan Gempa (RTG) berinisial IN, ditangkap Satuan Reskrim Polres Mataram, Jumat (25/10) malam.
[pilihan-redaksi]
Pasalnya, IN diduga melakukan penggelapan dana rehabilitasi dan konstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa Lombok, yang rumahnya mengalami rusak sedang.
Kapolres Mataram, AKBP H Saiful Alam, Sabtu (26/10) mengatakan tim Satreskrim Polres Mataram menangkap IN, warga Desa Sigerongan Kabupaten Lombok Barat itu, pada Jumat (25/10) malam. Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning untuk rehabilitasi rumah tahan gempa ini ditangkap, berdasar laporan masyarakat.
"Pelaku sudah kita tangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan," kata Saiful Alam, saat memberi keterangan pers, didampingi Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Joko Tamtomo.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mataram sudah melakukan penelusuran atas sepak terjang pelaku IN. Saiful menjelaskan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa dengan kategori rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp 25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahap.
Untuk rumah yang berada di Pokmas Repok Jati Kuning Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat terdapat 70 Kepala Keluarga, dengan total anggarannya berjumlah Rp 1,75 miliar. Diduga pada tahap pencairan ketiga, Pokmas tidak menyalurkan dana tersebut kepada para penerima bantuan. Dana yang tidak disalurkan tersebut ditaksir senilai Rp 500 juta.
"Pencairan pertama dan kedua lancar. Yang tahap tiga ini tidak disalurkan senilai Rp 500 juta," ungkap Kapolres, menyebutkan baru Rp 410 juta bisa dibuktikan polisi.
Atas perbuatannya tersebut, IN yang kini ditahan di Polres Mataram berikut dengan barang bukti, disangkakan dengan pasal 8 Undang-undang No 20 Tahun 2001. Perubahan atas Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Dana Korupsi. Dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 750 juta.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3967 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1382 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 936 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 861 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 732 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun