Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bendahara Pokmas Ditangkap Karena Diduga Gelapkan Dana Rehabilitasi RTG

Senin, 28 Oktober 2019, 11:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning untuk Rumah Tahan Gempa (RTG) berinisial IN, ditangkap Satuan Reskrim Polres Mataram, Jumat (25/10) malam. 

[pilihan-redaksi]
Pasalnya, IN diduga melakukan penggelapan dana rehabilitasi dan konstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa Lombok, yang rumahnya mengalami rusak sedang.

Kapolres Mataram, AKBP H Saiful Alam, Sabtu (26/10) mengatakan tim Satreskrim Polres Mataram menangkap IN, warga Desa Sigerongan Kabupaten Lombok Barat itu, pada Jumat (25/10) malam. Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning untuk rehabilitasi rumah tahan gempa ini ditangkap, berdasar laporan masyarakat. 

"Pelaku sudah kita tangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan," kata Saiful Alam, saat memberi keterangan pers, didampingi Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Joko Tamtomo. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mataram sudah melakukan penelusuran atas sepak terjang pelaku IN. Saiful menjelaskan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa dengan kategori rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp 25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahap. 

Untuk rumah yang berada di Pokmas Repok Jati Kuning Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat terdapat 70 Kepala Keluarga, dengan total anggarannya berjumlah Rp 1,75 miliar. Diduga pada tahap pencairan ketiga, Pokmas tidak menyalurkan dana tersebut kepada para penerima bantuan. Dana yang tidak disalurkan tersebut ditaksir senilai Rp 500 juta.

"Pencairan pertama dan kedua lancar. Yang tahap tiga ini tidak disalurkan senilai Rp 500 juta," ungkap Kapolres, menyebutkan baru Rp 410 juta bisa dibuktikan polisi. 

Atas perbuatannya tersebut, IN yang kini ditahan di Polres Mataram berikut dengan barang bukti, disangkakan dengan pasal 8 Undang-undang No 20 Tahun 2001. Perubahan atas Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Dana Korupsi. Dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 750 juta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami