Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Nyoman Parta Desak Bebas Visa WNA Dikaji Ulang
BERITABALI.COM, BANGLI.
Anggota DPR RI I Nyoman Parta meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan bebas visa bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bali. Desakan tersebut disampaikan setelah dirinya menerima puluhan laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal hingga aktivitas bisnis yang dilakukan WNA.
Dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026), Parta mengatakan sedikitnya 28 laporan telah diterimanya melalui kanal pengaduan. Seluruh laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk ditindaklanjuti.
"Laporan yang masuk cukup beragam. Ada orang asing yang diduga memanfaatkan warga lokal untuk membuka usaha, ada juga yang diduga overstay dan menjadi digital nomad, bekerja untuk perusahaan di luar negeri tetapi tinggal dan bekerja dari Bali," kata Parta.
Menurut politikus asal Bali tersebut, salah satu pola yang ditemukan adalah WNA menggunakan visa kunjungan secara berulang. Ketika masa berlaku visa mendekati habis, mereka keluar dari Indonesia selama beberapa hari kemudian kembali masuk ke Bali menggunakan izin yang sama.
Pola keluar-masuk tersebut dinilai memungkinkan sejumlah WNA tinggal dalam waktu lama di Bali tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas mereka.
"Mereka bekerja secara remote dengan penghasilan standar luar negeri sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta per bulan, sementara biaya hidup di Bali relatif rendah. Karena itu mereka terus-menerus tinggal di Bali dengan pola keluar-masuk saat visa habis," ujarnya.
Selain persoalan izin tinggal, Parta mengaku menerima laporan mengenai aktivitas usaha yang diduga dijalankan WNA di Bali.
Ia menyebut terdapat laporan mengenai bisnis rental mobil yang diduga dikelola WNA menggunakan nama warga lokal. Selain itu, ada pula laporan WNA yang melatih wisatawan mengendarai sepeda motor sebagai bagian dari usaha penyewaan kendaraan.
"Kami menerima laporan adanya orang asing yang membuka usaha rental mobil menggunakan nama lokal. Ada juga yang setiap sore melatih teman-temannya mengendarai sepeda motor karena memiliki usaha rental motor sendiri," katanya.
Parta menilai pembenahan pengawasan harus dimulai sejak pintu masuk Indonesia. Petugas imigrasi dinilai perlu melakukan penyaringan lebih ketat terhadap wisatawan asing sebelum masuk ke Bali.
Penyaringan tersebut, menurut dia, perlu mencakup tujuan kedatangan, lama tinggal, hingga kemampuan finansial selama berada di Indonesia.
Parta juga mengusulkan adanya ketentuan mengenai besaran deposito atau bukti kemampuan finansial bagi wisatawan asing yang hendak tinggal dalam jangka waktu tertentu.
"Jangan menyelesaikan masalah ketika mereka sudah ada di Bali. Sejak di pintu masuk harus jelas tujuan kedatangannya, berapa lama tinggal, dan apakah memiliki kemampuan finansial yang cukup. Karena itu saya kira sudah saatnya kebijakan bebas visa dikaji ulang," ujarnya.
Menurut Parta, evaluasi kebijakan bebas visa diperlukan agar kemudahan masuk ke Indonesia tetap memberikan manfaat bagi sektor pariwisata tanpa membuka celah penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas ekonomi ilegal.
Parta juga menyoroti pengawasan internal di lingkungan imigrasi. Berdasarkan data yang diterimanya, terdapat sekitar 53 ribu izin KITAS dan KITAP yang diterbitkan di Bali.
Ia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penertiban internal menyusul adanya kasus hukum yang sebelumnya menyeret oknum di lingkungan kementerian.
"Saya berkali-kali meminta Dirjen Imigrasi membersihkan kantor imigrasi di Bali, baik Denpasar maupun Bandara Ngurah Rai, dari oknum-oknum yang tidak benar," katanya.
Di tingkat daerah, Parta mendorong pemerintah daerah lebih aktif memantau keberadaan warga negara asing. Kepala desa, kepala dusun, lurah, hingga Satpol PP dinilai perlu berkoordinasi dengan Imigrasi jika menemukan dugaan pelanggaran.
"Walaupun urusan orang asing menjadi kewenangan imigrasi, aparat di daerah harus tetap aware. Kalau ada yang overstay atau mengambil ruang usaha masyarakat Bali, tentu harus segera dilaporkan," ujarnya.
Parta mengatakan masih menunggu tindak lanjut Direktorat Jenderal Imigrasi atas laporan yang telah disampaikannya. Ia memastikan akan kembali meminta penjelasan apabila belum terdapat perkembangan penanganan.
"Saya sedang menunggu progresnya. Kalau belum ada perkembangan, tentu akan saya tanyakan lagi," katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jun
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3913 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1367 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 928 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 856 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun