Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Curi Tas Berisi Pistol Polisi, Pedagang Es Disidang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pelaku pencurian senjata api (senpi) jenis pistol milik Kapolsek Negara di lokasi areal Parkir Pura Salaman Serangan Denpasar Selatan, mulai disidangkan di PN Denpasar, Rabu (31/10).
[pilihan-redaksi]
Wayan Soma (45) yang terlihat berjalan pincang karena dihadiahi timah panas saat penangkapan terlihat lesu saat didudukkan di kursi pesakitan ruang sidang Sari dengan ketua majelis hakim I Made Pasek,SH.MH.
Dalam dakwaan yang dibacakan Cokorda Intan Dewi,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pencurian sebuah tas milik korban Kompol I Ketut Maret yang di dalamnya terdapat sepucuk pistol berikut amunisi.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan sepengetahuan dari pemilik. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 362 KUHP," demikian Jaksa dari Kejari Denpasar ini di persidangan.
Diuraikan Jaksa, perbuatan residivis asal Klungkung ini dilakukan saat usai sembahyang di areal Pura Salaman desa Serangan, Sabtu 3 Agustus, lalu. Saat sedang bersantai di areal parkiran melihat sebuah tas di dalam mobil jeep hijau DK 1904 ET.
Terbesitlah niat dari terdakwa yang kesehariannya penjual es keliling untuk membuka paksa jendela mobil sebelah kanan. Diakui terdakwa saat itu sekitar pukul 21.00 WITA, usai mengambil tas lnagsung kabur mengendari ojek di jembatan Serangan.
Terdakwa yang mengetahui jika ternyata di dalam tas itu terdapat sepucuk pistol, langsung panik dan mencari saksi Kadek Sudarma dengan maksud untuk menjualnya. Sayangnya saksi tidak berani menerima senpi jenis HS-9 buatan Kroasia berikut 4 butir amunisi.
Selanjutnya terdakwa menuju GOR Lila Buana dan mengubur senpi tersebut. Terdakwa baru berhasil dibekuk anggota Reskrim Polresta Denpasar di areal Parkir Pasar Senggol Kereneng Denpasar Timur, Senin (12/8) pukul 20.30 WITA.
Penangkapan terdakwa berawal dari penyelidikan anggota Reskrim Polresta yang mendapatkan informasi bahwa ada seorang penjual es gerobak yang berencana menjual senjata airsoft gun di Pasar Kreneng.
Petugas langsung bergerak mengamankan pelaku dan hasil introgasi bahwa senjata airsoftgun tersebut adalah senjata organik polri yang hilang di areal Parkiran Pura Sakenan Serangan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4541 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2353 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2006 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1611 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun