Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bunuh Bayi di Toilet Kampus, Simprosa Dituntut 7 Tahun Penjara

Jumat, 15 November 2019, 20:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Simprosa Dobe (20) dituntut hukuman tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia dituntut atas perbuatannya membunuh buah hatinya yang baru dilahirkan di kamar mandi kampus di Denpasar. 

Selain menuntut pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, di hadapan majelis hakim juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana merampas, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” ucap Jaksa Lovi saat membacakan surat tuntutannya.

Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut Jaksa Lovi, dinilai melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam tuntutan juga disebutkan, sebelum membunuh buah hatinya, terdakwa berada di kampus dekat di Pertokoan Gang Sudirman, Jalan Sudirman, Denpasar Selatan sedang mengikuti ujian pada 19 Juli 2019, Pukul 10.30 Wita. Saat itu  perut terdakwa  tiba-tiba sakit tak karuan. Kepada dosen, terdakwa lantas keluar kelas meminta izin untuk ke toilet kamar mandi kampus.  

Sakit perut  yang terus melilit membuat Terdakwa kaget. Dia  semakin panik karena karena telah melahirkan buah hati laki-laki  dari hubungan terlarang di kamar mandi.

Takut ketahuan teman kampusnya, terdakwa lantas membekap mulut bayi  yang lahir dari kandungannya hingga tidak bernafas. Selanjutnya, terdakwa membungkus bayi dan ari-ari bayi dengan jas almamaternya, kemudian membersihkan darah yang ada di kamar mandi.

“Bayi yang sudah meninggal  dunia itu lantas dibuang terdakwa secara diam-diam ke kolam genangan proyek dekat kampus,” jelas Jaksa. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami